Analisaaceh.com, Lhokseumawe – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe meringkus enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Hadimas mengatakan, keenam tersangka yang ditangkap yakni H (28) warga Kecamatan Dewantara, S (40), M (31), R (32) warga Kecamatan Muara Dua, kemudian J (36) warga Kecamatan Dewantara serta E (28) seorang wanita asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Penangkapan berawal pada Senin (7/11/2022) saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Blang Naleung Mameh sering ada transaksi narkoba. Selanjutnya, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam tersangka.
“Setelah dilakukan penggeledahan rumah dan badan, dari tersangka ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dengan total keseluruhan 156 gram. Dari pengakuan tersangka, barang ini diperoleh dari F (DPO) dengan tujuan untuk diperjual-belikan keadaan orang lain,” ujarnya, Senin (14/11).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjut Kasat Narkoba, personel juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah timbangan digital, satu pack plastik transparan berles warna merah, satu buah bong (alat hisap sabu) dan enam unit ponsel.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut,” sebutnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.