Miliki Sabu, Oknum PNS di Lhokseumawe Diringkus

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lhokseumawe diringkus Polisi.

Tersangka berinisial M (42) ditangkap di rumahnya dalam Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Rabu (17/3) malam.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, SIK., MH mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut berkat informasi dari masyarakat.

“Kemudian, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di seputaran lokasi rumah tersangka guna memastikan informasi dimaksud,” kata Kapolres dalam konferensi pada Jumat (19/3/2021).

Setelah sepekan dilakukan pemantauan, kata Kapolres, diketahui bahwa tersangka M memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujarnya.

Selain itu, tambah AKBP Eko Hartanto, saat dilakukan penggeledahan oleh tim Opsnal Satresnarkoba di rumah tersangka, ditemukan satu bungkus paket sabu-sabu di dalam plastik transparan, satu buah celana jeans, satu kotak rokok gudang garam dan satu unit Hp merek iPhone X warna merah.

“Barang ini disimpan di dalam saku celana jeans di dalam kontak rokok,” jelasnya.

Kepada petugas, tersangka M tidak mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan itu miliknya. Namun, selama bulan November 2020 hingga akhir Januari 2021, sering menggunakan sabu-sabu bersama rekannya berinisial I di dalam kamar tempat barang bukti ditemukan.

Kini, M meringkuk dalam Rutan Mapolres Lhokseumawe, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakPecah Ban, Mobil Box Tabrak Rumah Warga di Bener Meriah
Artikulli tjetërTgk Amran Buka MTQ XXXV Tingkat Kabupaten Aceh Selatan