Miliki Sabu, Oknum Wartawan di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Pelaku tindak pidana narkoba usai diamankan Polisi di Banda Aceh (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang oknum wartawan di Banda Aceh ditangkap personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh atas penyalahgunaan narkotika, Selasa (26/4/2022).

Penangkapan sekitar pukul 14.56 WIB ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang penyalahguna narkotika yang sudah sangat meresahkan.

Baca Juga: Jadi Pengedar Sabu di Langsa, Seorang IRT Ditangkap Polisi

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Tendri Wardi, mengatakan, pelaku berinisial FH (39), warga Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya yang bersangkutan ditangkap di pinggir jalan kawasan Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, saat sedang mengendarai motor,” ujar Kasat.

Saat penggeledahan petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0,35 gram yang diakui miliknya. Ia pun digelandang ke Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Kembali Jual Sabu, Seorang Residivis Ditangkap Polisi di Langsa

“Selain itu juga kita amankan satu unit handphone merek Infinix serta sepeda motor Mio warna biru dengan nopol BL 6439 LBJ,” katanya.

Kepada polisi, wartawan salah satu media online lokal ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama panggilan Dayat di Desa Lamsabang, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.

“Saat ini FH masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh, sementara Dayat masih kita selidiki lebih lanjut,” tutup Tendri.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakBerbagi Kebahagiaan Idul Fitri 1443 H, PT SBA Santuni 236 Anak Yatim
Artikulli tjetërTinggi Badan Anak Sesuai Umur, Berikut Cara Memaksimalkannya