Miliki Sabu, Seorang Pemuda di Bener Meriah Diringkus Polisi

SP (32) warga Bener Meriah yang ditangkap Polisi terkait kasus sabu. (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Redelong | Satnarkoba Polres Bener Meriah berhasil mengamankan satu orang pemuda diduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.

Pemuda tersebut ditangkap di Kampung Bale Musara, Kecamatan Permata pada Sabtu (8/1/2022).

Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Radius Sianturi, S.H mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Kita melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penyalah guna narkotika ini berkat informasi dari masyarakat” kata Sianturi, Senin (10/1).

“Pelaku berinisial SP (32) warga Kampung Bintang Bener kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah ini kita amankan sekitar pukul 20:00 WIB Sabtu malam,” lanjutnya.

Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dan dimasukkan ke dalam plastik transparan dengan berat bruto 0,15 gram.

“Kemudian satu unit Sepeda kotor Supra x 125 warna merah, dengan nomor Polisi BL 5500 YC,” kata Kasat Narkoba.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di rutan Polres Bener Meriah, Untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 dan 127 U.U 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling paling lama 20 tahun,” pungkas Iptu Radius Sianturi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BENER MERIAH
Komentar
Artikulli paraprakBanjir Rendam Tiga Gampong di Aceh Jaya
Artikulli tjetërPindah KTP Kini Tidak Perlu Surat Pengantar Desa