Miliki Sabu, Seorang Pemuda di Pidie Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Sigli | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie menangkap seorang pemuda yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Gampong Krueng Cot Kecamatan Delima Kabupaten Pidie.

Pelaku berinisial R (32) ini ditangkap di sebuah warung kopi pada Senin (27/2/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba, AKP Rahmat, S.H., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari pengaduan masyarakat bahwa R diduga sering melakukan transaksi sabu di Gampong tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Delima bersama anggota lainnya yang dipimpin oleh Kapolsek Delima kesatuan Polres Pidie melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan berhasil penangkapan pelaku di warung kopi,” ujarnya pada Selasa (28/2/2023).

Dari hasil penyelidikan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 0,43 gram di dompet tersangka.

“Tim opsnal mengintrogasi dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut dan pelaku mengakui barang tersebut dari B (DPO),” ungkapnya.

Selanjutnya pada pukul 01.30 WIB untuk tersangka dan barang bukti (BB) diamankan ke Mako Polres Pidie untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Komentar
Artikulli paraprakPPWI Lhokseumawe Gelar Gathering di Kota Sabang
Artikulli tjetërPemilik Ternak Jadi Tersangka Usai Racuni Harimau Sumatera