Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang petani asal salah satu gampong di Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), diringkus Polisi lantaran nyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial DI (46) ini, diamankan petugas pada Rabu (13/10) sekira pukul 20.30 WIB di Dusun IV Desa Alue Sungai Pinang Kecamatan Jeumpa.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kasat Narkoba Ipda Hengki Harianto, SH, MH mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa terdapat sebuah gubuk yang kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, DI ditangkap saat sedang tertidur di sebuah gubuk. Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi sekitar, ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat keseluruhan 5,78 gram yang disimpan dalam kotak rokok Merk Panamas.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam kotak rokok Merk Panamas, ditemukan barang-bukti narkotika jenis sabu yang diakui adalah milik tersangka untuk dijual kembali kepada pengguna lainnya,” kata Kasat pada Kamis (14/10/2021).
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112, pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Abdya guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kasat. (Ahlul)