Miliki Sabu, Seorang Warga Aceh Tenggara Ditangkap

Analisaaceh.com, Kutacane | Team Opsnal Sat Intelkam berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Prapat Sepakat, Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara.

Pria berinisal M (29) yang diamankan pada Selasa (24/8/2021) pukul 10.00 WIB ini sempat mencoba membuang barang bukti saat bertemu petugas.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, S.H,.S.I.K, M.H melalui Ksat Intelkam Iptu Henry Suparto mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di daerah setempat ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Menindak lanjuti dari laporan ini Team Opsnal langsung ke lokasi dan melakukan deteksi di daerah tersebut,” ujarnya, Rabu (25/8).

Pada saat itu petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan dan membuang barang kecil ketika melihat Team Opsnal Intelkam. Petugas lalu menggeledah dan mencari barang yang dibuang pelaku.

“Putugas mendapatkan paket narkotika jenis sabu di sekitar dengan berat 0,05 gram. Pelaku mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya,” jelas Kasat.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolrea guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakGubernur Aceh Keluarkan Instruksi Tentang Perpanjangan PPKM, Berlaku Hingga 6 September 2021
Artikulli tjetërDugaan Penistaan Agama, Youtuber Muhammad Kece Ditangkap