Analisaaceh.com, Blangpidie | Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kembali meringkus tiga pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu.
Ketiga pelaku yang diamankan pada Rabu (2/2) tersebut masing-masing berinisial H (30) dan F (32) warga Gampong Alue Jeurejak serta SF alias SY (39) warga Gampong Lama Tuha Kecamatan Kuala Batee.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Narkoba Ipda Hengki Harianto menyebutkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan para pelaku di lokasi yang berbeda.
“Ketiga pelaku diamankan di lokasi yang berbeda. Tersangka H dan F kita amankan di Gampong Keude Baro Kecamatan Kuala Batee, sedangkan SY diamankan di kediamannya Gampong Lama Tuha,” kata Ipda Hengki, Kamis (3/2/2022).
Hengki juga menjelaskan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 14 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening yang disimpan di dalam kotak minyak rambut Merk POMADE warna merah di saku celana belakang sebelah kanan yang dipakai oleh pelaku.
“Kita juga mengamankan satu buah kaca pirek dan kotak minyak rambut Merk POMADE warna merah dan juga tiga unit HP,” jelasnya.
“Pelaku mengaku kalau barang haram itu merupakan miliknya yang hendak dia edarkan kembali kepada pengguna sabu lainnya,” ungkap Hengki.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112, pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar rupiah.
“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Abdya guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ahlul)