Miris, Sepuluh Remaja Perkosa Anak di Bawah Umur di Langsa

Analisaaceh.com, Langsa | Entah apa yang merasuki sepuluh remaja di Kota Langsa yang tega memperkosa seorang anak di bawah umur secara bergilir. Aksi bejat itu dilakukan di salah satu rumah kosong di Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Selasa (16/3/2021) malam.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan, sepuluh remaja yang terlibat pemerkosaan yakni berinisial MRA (17), MOS (19), MVP (15), MS (18), MRE (18), NS (17), MNH (17), MH (19), MKA (21).

“Sementara satu pelaku berinisial BK (19) sedang dalam pengejaran. Hingga saat ini tersangka BK berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian polisi (DPO),” Kata Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantor, Rabu (31/3/2021).

AKBP Agung menjelaskan, tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan itu bermula dari ketidaksanggupan tersangka MRA membayar utang terhadap pelaku MS.

“Pelaku MRA memberikan seorang perempuan kepada MS sebagai ganti utangnya, untuk dilakukan hubungan seksual, guna memuaskan nafsu seksualnya.” Ungkap Agung.

Kemudian lanjut Agung, pemberian pelaku MRA itu dimanfaatkan oleh tersangka lainnya, masing-masing MOS, MPV, MRE, NS, MKA, MH, MHB dan BK (DPO) untuk menyalurkan nafsunya.

Perkara itu kemudian tercium ke aparat kepolisian dengan laporan polisi nomor LP/53/III/RES.1.24./2021/ACEH/Res Langsa, tanggal18 Maret 2021. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengumpulkan sejumlah keterangan dan menemukan 2 alat bukti yang cukup, sehingga dilakukan upaya penangkapan.

“Tersangka NS, MKA, MH, MNH, MRA, MRE, MVP ditangkap pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekira pukul 03.00 WIB. Mereka ditangkap di rumah masing-masing, sedangkan MS dan MOS menyerahkan diri ke Polres Langsa pada 23 Maret,” ungkap Agung.

Dalam kasus itu lanjut AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, penyidik akan menerapkan Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Ancaman hukuman dalam Pasal 50, yaitu diancam dengan penjara atau kurungan paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pengurangan 1/3 hukuman dari ancaman orang dewasa,” Pungkas Agung.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sejumlah handphone, sepeda motor dan sejumlah barang lainnya.

Komentar
Artikulli paraprakPemerintah Tolak Demokrat Moeldoko Versi KLB
Artikulli tjetërFraksi Gerindra DPRA Pertanyakan Kasus Pengranatan Rumah Anggota DPRK Aceh Barat