MK Tolak Partai Lokal Papua Jadi Peserta Pemilu

Analisaaceh.com, Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) terkait partai politik lokal di provinsi tersebut.

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 41/PUU-XVII/2019 ini dibacakan oleh Majelis Hakim dari Ruang Sidang Pleno MK pada Senin (26/10/2020) siang.

Permohonan diajukan oleh Krisman Dedi Awi Janui Fonataba dan Darius Nawipa yang merupakan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Papua Bersatu. Para Pemohon mengalami kerugian konstitusional sebagaimana tertera dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang disebabkan oleh frasa “partai politik” dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU Otsus Papua.

Para Pemohon berdalil frasa “partai politik” dalam pasal tersebut bersifat multitafsir, sehingga telah menghalangi dan melanggar hak konstitusional para Pemohon untuk mendirikan partai politik lokal di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta ikut serta dalam pesta demokrasi lokal di Indonesia.

Selain itu, menurut para Pemohon frasa dimaksud telah menyebabkan ketidakpastian yang menyebabkan penyelenggara Pemilu tidak menindaklanjuti dokumen-dokumen Partai Papua Bersatu yang telah didaftarkan/diajukan secara berjenjang. Oleh karena itu menurut para Pemohon apabila frasa dimaksud dimaknai partai politik lokal maka Pemohon dapat ikut dalam pemilihan lokal baik pemilihan kepala daerah maupun pemilihan legislatif.

Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebutkan bahwa, untuk lebih memahami latar belakang pengaturan partai politik dalam UU Otsus Papua, maka tidak dapat dilepaskan dari proses pembahasannya saat dalam bentuk rancangan undang-undang (RUU Otsus Papua) yang dilakukan oleh DPR.

“Dalam RUU tersebut, salah satu aspek materi yang dibahas adalah representasi politik yang menyatakan penduduk Papua adalah sama seperti semua penduduk Indonesia yakni telah dewasa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dapat membentuk partai politik,” ujarnya.

Pada saat pembahasan RUU Otsus Papua tersebut terdapat istilah partai politik lokal sebagai bentuk pemaknaan dari frasa partai politik yang dikemukakan oleh salah seorang anggota Tim Asistensi RUU Otsus Papua. Namun sejatinya frasa “partai politik” yang dimaksud bukanlah partai politik dalam pengertian partai politik lokal.

Lebih lanjut Arief menguraikan bahwa berpedoman pada hasil pembahasan RUU tersebut, terdapat pergeseran substantif pola perumusan norma dari “Penduduk Provinsi Papua berhakmembentuk partai politik” menjadi “Penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik”.

“Secara normatif, terdapat perubahan kata berhak menjadi kata dapat sehingga hal ini mengakibatkan pola perumusan norma pun bergeser dari sesuatu yang dekat dengan sifat imperatif menjadi bersifat fakultatif. Perubahan pola perumusan norma tersebut tetap mempertahankan konstruksi norma Pasal 28 ayat (2) UU a quo yang menyatakan tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dalam batas penalaran yang wajar, jelas Arief, frasa “sesuai dengan peraturan perundang-undangan” sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 28 ayat (2) tersebut tidaklah menggambarkan dan menunjukkan karakter sebagai sebuah partai politik lokal.

Dengan demikian, pengaturan partai politik di Papua bukanlah dimaksudkan sebagai partai politik lokal. Sebab, pengaturan partai politik dalam UU Otsus Papua tersebut tidak secara tegas dikatakan dan sekaligus dimaknai sebagai partai politik lokal.

“Jika pun pembentuk undang-undang bermaksud frasa partai politik dalam UU tersebut sebagai partai politik lokal, maka pengaturannya akan dilakukan secara terperinci dengan partai politik lokal. Selain itu, partai politik lokal tidak termasuk sebagai bentuk kekhususan yang diberikan UU a quo dalam penyelenggaraan otonomi khusus di Papua,” ucap Arief pada sidang yang dihadiri dan diikuti para pihak secara virtual dari kediaman masing-masing.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Komentar
Artikulli paraprakMenaker Perintahkan Gubernur Umumkan Upah Minimum Tahun 2021 Tak Naik
Artikulli tjetërPolisi Berhasil Ungkap Kasus Penyeludupan Etnis Rohingya di Aceh