MPU Aceh Haramkan Foto Pre-Wedding Sebelum Akad Nikah

ilustrasi pre-wedding, foto : ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang Tradisi Tunangan dan Prosesi Pernikahan di Era Kontemporer menurut Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat.

Pengeluaran fatwa ini dilakukan dalam Sidang Paripurna VI yang dilaksanakan di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba, MPU Aceh, pada Rabu (20/11/2024).

Fatwa MPU Aceh Nomor 6 Tahun 2024 ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan bahwa tradisi proses nadhar, khitbah (meulakee), pernikahan, dan resepsi pernikahan belakangan ini sering menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, yang disebabkan oleh adanya pergeseran pemahaman.

Sebanyak 17 poin dikeluarkan oleh MPU Aceh dalam rancangan fatwa tersebut. Di antaranya disebutkan bahwa tradisi dalam perkawinan yang bertentangan dengan syariat Islam hukumnya haram.

“Hukum foto pre-wedding (pengambilan foto bersama, baik ihtilath maupun tidak, sebelum akad nikah) adalah haram. Hukum foto post-wedding (pengambilan foto bersama setelah akad nikah) adalah boleh (ibahah),” ujar Kepala Sekretariat MPU Aceh, Usamah, saat membacakan rancangan fatwa tersebut yang dilihat analisaaceh.com, Senin (25/11/2024).

Pada poin lainnya ditegaskan bahwa meminang wanita dalam masa iddah secara sharih maupun sindiran hukumnya haram, kecuali dalam kasus iddah wafat dan bain dalam bentuk sindiran.

Pesta pernikahan yang sesuai dengan ketentuan syariat hukumnya sunnah, dan jika tidak ada unsur kemungkaran pada pelaksanaannya, maka hukum menghadirinya adalah wajib.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Hasbi Albayuni, berharap agar fatwa MPU Aceh ini bisa menjadi pedoman bagi masyarakat di Aceh.

“Alhamdulillah, kita telah berhasil mengeluarkan 17 poin fatwa dan 10 taushiyah MPU Aceh. Ini adalah sesuatu yang telah lama ditunggu-tunggu. Semoga bermanfaat bagi umat,” ungkap Wakil Ketua yang akrab disapa Abi Bayu itu.

Abi Bayu juga menekankan kepada seluruh anggota MPU Aceh agar terus mensosialisasikan fatwa-fatwa yang telah dihasilkan kepada masyarakat.

Sementara itu, dalam taushiyah MPU Aceh yang terkait hal yang sama, MPU Aceh berharap kepada Pemerintah Aceh agar melestarikan tradisi tunangan dan prosesi pernikahan yang sesuai dengan syariat dan adat Aceh.

MPU Aceh juga berharap kepada para tokoh adat Aceh dan pihak terkait untuk mengembalikan tradisi tunangan dan prosesi pernikahan yang sesuai dengan syariat dan adat Aceh.

Selain itu, MPU Aceh mengimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pertunangan dan pernikahan untuk menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai syariat dan adat Aceh.

Diharapkan pula kepada peserta proses pernikahan di masjid agar menjaga kehormatan dan kesucian masjid.

“Calon mempelai laki-laki, perempuan, dan peserta lainnya diimbau untuk menggunakan atribut pernikahan yang sesuai dengan syariat Islam dan adat Aceh,” tutupnya.

Komentar
Artikulli paraprakKIP Aceh Himbau Pemilih Tidak Membawa HP ke Bilik Suara