MTsN 2 Aceh Selatan Sembelih Hewan Qurban, Ajarkan Cara Memupuk Rasa Cinta

Penyembelihan hewan Qurban di MTsN 2 Aceh Selatan. (Foto/Hendra)

ANALISAACEH.COM | Aceh Selatan – Keluarga Besar Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Aceh Selatan melaksanakan penyembelihan hewan qurban pada hari ketiga perayaan Idul Adha 1440 H atau bertepatan Selasa, 13 Agustus 2019. Memupuk rasa cinta akan sesama diangkat sebagai tema pada pelaksanaan qurban tahun ini.

Penyembelihan hewan qurban berupa satu ekor kerbau dilakukan di komplek sekolah yang berada di jalan Masjid, Gampong Suaq Bakong Kecamatan Kluet Selatan.

Penyembelihan hewan Qurban yang dibarengi dengan silaturahmi dikoordinir oleh Kepala MTsN 2 Aceh Selatan, Drs. Muhammad Ridhwan dan Waka Humas Drs. Sakdun Yunus.

Waka Humas MTsN 2 Aceh Selatan Sakdun Yunus kepada analisaaceh.com mengatakan, kegiatan silaturahmi dan penyembelihan hewan Qurban yang dilaksanakan pada kesempatan ini merupakan keinginan para pegawai dan siswa MTsN 2 Aceh Selatan.

“Alhamdulillah, dari patungan pegawai bersama para siswa MTsN 2 Aceh Selatan, kita dapat melaksanakan kegiatan silaturahmi sekaligus penyembelihan hewan Qurban berupa kerbau. Kemudian hasilnya kita bagikan kepada para siswa dan warga sekitar yang kurang mampu. Sedangkan selebihnya kita adakan masak dan makan bersama,” sebut Sakdun.

Masak dan makan bersama dalam kegiatan silaturahmi dan penyembelihan hewan Qurban di MTsN 2 Aceh Selatan. (Foto : Hendra)

Kepala MTsN 2 Aceh Selatan Drs. Muhammad Ridhwan menambahkan, tujuan dilaksanakan penyembelihan hewan Qurban ini adalah untuk mengajarkan kepada para siswa bagaimana praktek menyembelih hewan Qurban yang baik dan benar, serta untuk mempuk rasa cinta dengan berbagi pada sesama.

“Sasarannya adalah para pendidik dan tenaga pendidik. Khususnya kepada para siswa MTsN 2 Aceh Selatan,” kata M. Ridhwan.

“Semoga dari kegiatan penyembelihan hewan Qurban hari ini, dapat menjadi kebiasaan dan amal bagi para siswa hingga kedepannya,” harap Kepala MTsN 2 Aceh Selatan Drs. Muhammad Ridhwan. (FJ)

Komentar
Artikulli paraprakPendidikan Kunci Kemajuan Bangsa
Artikulli tjetërPengadilan Tinggi Jakarta Vonis Irwandi Yusuf 8 Tahun Penjara