Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengultimatum para pelaku tambang emas ilegal agar segera menarik seluruh alat berat dari kawasan hutan Aceh dalam jangka waktu dua minggu, atau pemerintah akan mengambil tindakan tegas.
“Khusus tambang emas ilegal, mulai hari ini semua alat berat harus segera keluar dari hutan Aceh. Jika tidak, setelah dua minggu kita akan ambil langkah tegas,” tegas Mualem, Kamis (25/9/2025) di gedung DPRA.
Menurutnya, keberadaan tambang emas ilegal telah menimbulkan kerusakan lingkungan tanpa memberi manfaat bagi keuangan daerah maupun masyarakat. Karena itu, Pemerintah Aceh segera menerbitkan Instruksi Gubernur terkait penertiban tambang ilegal.
Selain tambang emas, Pemerintah Aceh juga mencatat ada 1.630 sumur minyak ilegal tersebar di Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen. Upaya percepatan legalitas sedang dilakukan agar bisa dikelola resmi melalui skema pertambangan rakyat.
“Insya Allah, demi rakyat, kita akan terus berbenah. Semua ini untuk kepentingan Aceh,” pungkasnya.