Analisaaceh.com, Medan | Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) menganjurkan umat Islam melaksanakan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di mesjid atau lapangan, di daerah yang potensi penyebaran Covid-19 masih terkendali.
Hal ini disampaikan Ketua Umum MUI Sumut Abdullah Syah, dalam tausiyah MUI Sumut menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah/2020 Masehi, Rabu (13/5/2020).
“Meminta kepada umat Islam di Sumatera Utara yang masih berada di daerah yang potensi penyebaran Covid-19 masih terkendali (berdasarkan data Pemerintah
Kabupaten/Kota) untuk tetap melaksanakan shalat Idul Fitri berjamaah di mesjid- mesjid dan lapangan terbuka,” ujarnya.
Kendati demikian, setiap jamaah diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Pertama, setiap jamaah yang memasuki mesjid atau lapangan untuk mengikuti Salat Idul Fitri wajib menggunakan masker, membawa sajadah masing-masing, serta mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk dan setelah keluar dari masjid dan lapangan.
Kedua, setiap Badan Kemakmuran Mesjid (BKM) dan panitia salat Idul Fitri di lapangan diharuskan menyediakan fasilitas seperti: sabun cuci tangan, hand sanitizer, membersihkan lantai mesjid sebelum dan setelah pelaksanaan ibadah shalat berjamaah dan dapat menggunakan dana mesjid atau infak untuk keperluan dimaksud.
Ketiga, setiap jamaah dianjurkan untuk tidak kontak fisik sesuai imbauan Pemerintah berkaitan social distancing dan physical distancing serta tidak berkumpul
berlama-lama setelah melaksanakan rangkaian ibadah salat Idul Fitri.
Keempat, kepada imam dan khatib shalat Idul Fitri dimohon memendekkan isi khutbah serta bacaan ayat al-Quran dengan tetap memperhatikan sahnya shalat dan khutbah sesuai dengan ketentuan syariat.
Sementara itu, umat Islam yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) serta yang sedang sakit diharuskan untuk melaksanakan ibadah di rumah sebagai bentuk upaya pencegahan penularan.
“Sedangkan BKM yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 tidak terkendali, atau mesjid yang jamaahnya positif terpapar Covid-19, sementara waktu pelaksanaan salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah
masing-masing,” lanjutnya.
MUI Sumut juga meminta, kepada seluruh umat Islam di Sumut untuk menyegerakan pembayaran zakat harta (mal) dan zakat fitrah, kepada panitia pengumpulan zakat untuk segera mendistribusikannya kepada yang berhak dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
“Kami juga menghimbau secara khusus kepada pengusaha-pengusaha muslim agar untuk membantu fakir-miskin dan kaum dhuafa dengan memperbanyak infak dan sedekah serta hibah,” jelasnya.
Selain itu, umat Islam diminta mengumandangkan takbir, tahmid, tasbih dan tahlil, serta zikir dan doa dalam menyambut hari Raya Idul Fitri dari mesjid, mushala dan lapangan tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri sejak terbenam matahari akhir Ramadhan sampai dengan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H.
“Menjauhkan diri dari perbuatan maksiat dan dosa, perbuatan mubazir seperti bermain petasan, sejenisnya serta mematuhi anjuran Gubernur Sumut untuk tidak mudik kedalam dan keluar wilayah Sumatera Utara,” pungkasnya.