Categories: NASIONAL

Mulai 2020 Pengangguran Dapat Rp 500 Ribu/Bulan dari Jokowi

Analisaaceh.com | Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan program Kartu Pra Kerja akan diberikan ke 2 juta orang dan dimulai pada awal tahun 2020. Dalam RAPBN 2020, anggaran yang disediakan untuk program ini sekitar Rp 10 triliun.

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, para peserta program Kartu Pra Kerja nantinya akan mendapat insentif sebesar Rp 300-Rp 500 ribu per bulannya.

“Sambil mencari pekerjaan itu lah nanti akan menyiapkan insentif kepada mereka, kurang lebih antara sekitar Rp 300-Rp 500 ribu paling lama 3 bulan,” kata Moeldoko usai rakor di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Moeldoko menjelaskan, program Kartu Pra Kerja merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan skill atau keterampilan bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah pun tidak membatasi atau mengklasifikasi umur masyarakat yang ingin mengakses program tersebut.

“Jadi terhadap masyarakat Indonesia yang belum punya pekerjaan atau yang kena PHK dan seterusnya nanti ini akan disiapkan untuk bisa mendapatkan pekerjaan,” ujar dia.

Sebelumnya, Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan menyebut ada tiga kelompok yang bisa mengakses program Kartu Pra Kerja. Pertama, para pencari kerja dalam hal ini masyarakat yang baru lulus sekolah baik SMA maupun perguruan tinggi. Kedua, mereka yang membutuhkan peningkatan keterampilan (upskilling). Ketiga, para korban PHK.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan di dalam Kartu Pra-Kerja ada beberapa fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Mulai dari pelatihan selama tiga bulan lalu mendapat sertifikasi dan mendapat insentif usai pelatihan.

Lalu, untuk peningkatan keterampilan dilakukan selama dua bulan dan bagi pekerja yang menjalani itu akan mendapat insentif pengganti karena selama pelatihan tidak diberi upah oleh perusahaan.

Fasilitas selanjutnya adalah re-skilling bagi para korban PHK. Durasi pelatihannya selama dua bulan lalu diberikan sertifikat dan mendapatkan insentif selama masa pelatihan.

Sumber : finance.detik.com

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

12 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

12 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

12 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago