Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ditlantas Polda Aceh bersama jajaran Satlantas Polres akan menggelar Operasi Zebra selama 2 Minggu. Operasi tersebut akan dilaksanakan mulai Senin tanggal 26 Oktober 2020.
Kabid Humas Polda Aceh, Ery Apriyono mengatakan, tujuan digelarnya Operasi Zebra tersebut guna mengurangi jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menurunkannya lokasi kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan karakteristik wilayah masing – masing.
“Operasi ini tetap memedomani protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 secara Preemtif , Preventif dan Persuasif juga humanis serta terciptanya situasi kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman,” kata Ery Apriyono, Rabu (21/10/2020).
Ery menyebutkan, dalam Operasi Zebra tahun 2020 ini, yang menjadi target operasi adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI, pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan dan mabuk pada saat mengemudikan kendaraan.
Kemudian, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan Safety Belt, pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus serta pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Tugas pokok Polantas dalam Operasi Zebra, kata Ery, yaitu sebagai pengerak revolusi mental dan pelopor ketertiban di jalan raya serta pelopor keselamatan melalui sarana media sosial atau ruang publik melaksanakan “Operasi Kepolisian Kewilayahan Tingkat Polda dan Polres”.
Operasi tersebut dilaksanakan dengan sandi Ops Zebra – 2020 selama 14 hari terhitung mulai tanggal 26 Oktober s/d 08 November 2020.
“Ditlantas Polda Aceh mengimbau kepada masyarakat Aceh, agar dapat melengkapi surat SIM dan STNK saat mengendarai kendaraan bermotor,” sebut Ery.
“Imbauan ini kami informasikan kepada masyakat, karena selama 2 minggu, Polantas akan menggelar razia kendaraan bermotor, apabila ditemukan pelanggaran akan ditilang dan pelanggar wajib menghadiri sidang di pengadilan negeri,” pungkas Ery.