Analisaaceh.com | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan aturan persyaratan memiliki dan menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen bagi setiap orang yang melakukan perjalanan ke wilayah provinsi setempat
Aturan yang berlaku mulai Senin 21 Desember 2020 tersebut berdasarkan surat yang ditandatangani Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi Nomor 360/9262/2020.
Dalam surat itu disebutkan bahwa dalam rangka pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19, khususnya pada masa arus mudik/balik Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2020/2021, maka setiap orang yang masuk ke Sumut harus memperlihatkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen.
“Maka kepada setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk ke wilayah Sumut wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen (RDT-ag) dengan masa berlaku selama 14 hari,” petikan surat itu.
Aturan ini berlaku dan terhitung sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021. Bagi yang tidak memiliki persayaratan ini maka tidak diperkenankan masuk ke Sumatera Utara.
“Dengan demikian penumpang yang tidak memiliki hasil PCR atau Rapid Test Antigen dilarang masuk ke wilayah Sumatera Utara,” tegas aturan dalam surat Gubernur tersebut.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengimbau seluruh lembaga penyiaran televisi, baik lokal…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang ayah berinisial JK (50) warga Gampong Alue Baroe, Kecamatan Meukek Kabupaten…
Analisaaceh.com, Sigli | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan melalui Unit IV Perlindungan Perempuan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Kerja Sama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) se-Indonesia mendesak pemerintah menetapkan banjir…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…
Komentar