Analisaaceh.com | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan aturan persyaratan memiliki dan menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen bagi setiap orang yang melakukan perjalanan ke wilayah provinsi setempat
Aturan yang berlaku mulai Senin 21 Desember 2020 tersebut berdasarkan surat yang ditandatangani Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi Nomor 360/9262/2020.
Dalam surat itu disebutkan bahwa dalam rangka pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19, khususnya pada masa arus mudik/balik Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2020/2021, maka setiap orang yang masuk ke Sumut harus memperlihatkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen.
“Maka kepada setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk ke wilayah Sumut wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen (RDT-ag) dengan masa berlaku selama 14 hari,” petikan surat itu.
Aturan ini berlaku dan terhitung sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021. Bagi yang tidak memiliki persayaratan ini maka tidak diperkenankan masuk ke Sumatera Utara.
“Dengan demikian penumpang yang tidak memiliki hasil PCR atau Rapid Test Antigen dilarang masuk ke wilayah Sumatera Utara,” tegas aturan dalam surat Gubernur tersebut.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…
Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…
Komentar