Musnahkan Ladang Ganja di Aceh Selatan, Polisi Amankan Satu Tersangka

Terduga pelaku beserta barang bukti ganja usai diamankan Polisi. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan memusnahkan dua hektar ladang ganja di Desa Paya Dapur Kecamatan Kluet Timur, Kabupaten setempat, Rabu (19/2/2025). Polisi juga turut mengamankan seorang tersangka berinisial MJ (42), warga Kecamatan Kluet Utara.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Narkoba, Iptu Narsyah Agustian mengatakan, penemuan dan pemusnahan ladang ganja itu berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya dari masyarakat.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tanaman ganja yang tersembunyi di antara tanaman nilam di Gampong Desa Paya Dapur Kecamatan Kluet Timur. Selanjutnya, kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku MJ di di rumahnya di Kecamatan Kluet Timur,” kata Iptu Narsyah Agustian, Kamis (20/2/2025).

Saat dilakukan penggeledahan rumah, lanjut Narsyah, petugas menemukan dua bungkus ganja seberat 1,30 gram yang disimpan di bawah kasur serta 500 gram biji ganja yang di simpan dalam sebuah kain sarung.

“Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa barang haram itu merupakan miliknya yang ditanam di kebun nilam miliknya di Kluet Timur,” sebutnya.

Dalam pengungkapan itu, sebut Narsyah, petugas menemukan sekitar 60 batang tanaman ganja yang ditanam di lahan kebun nilam seluas lebih kurang dua hektare.

“Sebanyak 40 batang ganja dimusnahkan di lokasi, sementara 20 batang lainnya diamankan sebagai barang bukti,” ujarnya.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti ganja dan satu unit handphone serta satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakGempa M 5.2 Guncang Banda Aceh Hari Ini
Artikulli tjetërPemkab Abdya Terbitkan SE Lokasi Pemotongan Ternak untuk Meugang Ramadhan 1446 H