Muzakarah Ulama Aceh Selatan Lahirkan 7 Rekomendasi

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Selatan menggelar Muzakarah Ulama sejak Senin (21/10/2019) kemarin di aula Hotel Dian Rana Tapaktuan.

Muzakarah Ulama tersebut diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari para ulama, teungku-teungku dayah (pengajar pondok pesantren), cendikiawan muslim daerah, tokoh masyarakat, pegiat sosial keagamaan dan kalangan pejabat di Aceh Selatan.

Kepala Sekretariat MPU Aceh Selatan, Masrizar, selaku panitia pelaksana muzakarah, mengatakan, kegiatan muzakarah tersebut juga diikuti kegiatan seminar. Sejumlah materi yang diangkat dalam seminar itu di antaranya pariwisata dan syariat Islam yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Aceh Selatan Nyak Mansur, SE. Tinjauan Mazhab Syafi’i terkait zakat makanan produk bukan makanan pokok pada suatu tempat disampaikan oleh MPU Aceh.

“Materi tentang metodologi rukyatul hilal dalam penentuan awal Ramadan dan Idul Fitri disampaikan oleh Ayah Cot Trueng dan Alfirdaus Putra dari Kamenag Aceh. Materi tentang carter, kontrak dan gala (gadai) dalam tinjauan Islam disampaikan Abon Tgk. Hasbi Nyak Diwa,” terangnya.

Menurut Masrizar, tujuan seminar itu untuk menjalin silaturahmi antara ulama dengan ulama dan masyarakat. Selain itu, mengkaji masalah keagamaan yang muncul dan berkembang dalam kehidupan masyarakat dalam bidang muamalah dan syariat Islam dan mencari solusi atas pandangan berbeda dalam masyarakat.

“Atas kesimpulan dari bahasan materi, dilahirkan sejumlah rekomendasi untuk tindaklanjut oleh para pemangku kepentingan dan menjadi pedoman masyarakat,” ujarnya.

Hasil dari Muzakarah tersebut, melahirkan beberapa rekomendasi, meliputi:

  1. Pemerintah daerah agar membentuk Badan Rukyatul Hilal di tingkat Kabupaten
  2. Menghimbau kepada seluruh masyarakat/umat untuk saling menghargai perbedaan dalam penetapan l Ramadhan dan 1 Syawal.
  3. Mengusulkan kepada MPU Aceh untuk mengeluarkan fatwa tentang zakat makanan pokok di suatu tempat yang tidak dijadikan makanan pokok di tcmpat yang lain.
  4. Mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk mensosialisasikan dan mengawasi transaksi carter, kontrak, gala dan mawah agar sesuai dengan mu’amalah syari’ah.
  5. Mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk membuat Peraturan Bupati tentang wisata halal sesuai Syari’at Islam sena adat dan budaya Aceh.
  6. Kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan terhadap pelaku dan tempat wisata untuk terwujudnya wisata halal
  7. Memberikan sanksi tegas kepada pelaku wisata yang melanggar syari’at Islam.
Komentar
Artikulli paraprakBesok Jum’at, PPK Jetty Rubek Meupayong Abdya Jalani Sidang Perdana
Artikulli tjetërPoliteknik Aceh Selatan Launching Dua Industri Kreativitas Mahasiswa