Muzakir Anggota PAW DPRK Langsa Dilantik

Pelantikan PAW anggota DPRK Langsa di gedung Paripurna DPRK kota setempat, Senin (5/8/2024). Foto: Chairul/Analisaaceh.com.

Analisaaceh.com, Langsa | Muzakir, SH dari Partai Nangroe Aceh (PNA), resmi dilantik menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan Tahun 2019-2024 menggantikan Fajri.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi dalam rapat paripurna PAW di Gedung DPRK setempat, Senin (5/8/2024) siang, yang dihadiri oleh 18 anggota DPRK lainnya.

Muzakir dilantik sebagai anggota dewan berdasarkan keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/1011/2024 sebagai tindak lanjut dari keputusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PNA Kota Langsa nomor 015/SK/DPW-PNA-LGS/X/2023/ tanggal 23 Oktober 2023 tentang penggantian antar waktu anggota DPRK Langsa.

Penjabat (Pj) Walikota Langsa Syaridin diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Said Mahdum Majid, menyampaikan ucapan selamat dan terimakasih kepada anggota DPRK yang baru diresmikan pengangkatannya sebagai PAW.

“Juga kepada saudara Fajri yang telah menyelesaikan masa tugasnya sebagai anggota DPRK Langsa, terimakasih atas kerjasama, dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama ini,” kata Said Mahdum.

Lebih lanjut, Sekda berharap kepada anggota DPRK yang baru diresmikan untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab, yang tentunya tidak ringan. Diperlukan adaptasi, dengan semangat baru dan ide-ide segar untuk bergerak maju menuju Kota Langsa yang lebih baik.

“Kendati masa tugas anggota DPRK Langsa periode ini hanya tinggal dalam hitungan bulan, namun saya yakin dengan semangat dan komitmen yang tinggi dapat dilaksanakan dengan baik, ada beberapa tugas penting yang perlu dituntaskan bersama diantaranya Pembahasan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota (APBK) tahun 2025,” jelas Said Mahdum.

Komentar
Artikulli paraprakDiduga Asusila dengan Istri Orang, Oknum Pengurus Partai Dilaporkan ke Polda
Artikulli tjetërLena Rasakan Manfaat JKN Ketika Demam Tinggi