Categories: NEWS

Nakes RSJ Aceh Keluhkan Protes Pemotongan Jasa Medis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah tenaga kesehatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh mengeluhkan pemotongan jasa medis yang mencapai 100 persen sejak Januari 2025. Kondisi ini dinilai mengganggu semangat kerja tenaga medis dan berpotensi menurunkan kualitas pelayanan terhadap pasien.

“Di RSJ Aceh, jasa medis dipotong seluruhnya, padahal di rumah sakit lain tidak ada pemotongan. Kami sudah melakukan advokasi dan mengirim surat untuk meminta diskusi, tapi sampai sekarang belum juga diwujudkan,” ujar salah satu dokter spesialis berinisial FA, Senin (11/11/2025).

FA menjelaskan, dana jasa medis tersebut bersumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan jumlahnya mencapai miliaran rupiah di masing-masing rumah sakit. Namun, karena adanya regulasi baru, dana itu tertahan dan tidak bisa dibayarkan kepada tenaga medis.

“Kalau dana ini bersumber dari APBA, tentu kami tidak akan memaksa. Tapi ini dana BPJS yang memang hak tenaga kesehatan. Dana itu ada, hanya tidak bisa dicairkan karena regulasi,” katanya.

Ia menambahkan, tenaga medis yang terdampak bukan hanya dokter spesialis, tapi juga dokter umum, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya. Kondisi ini disebut sudah tidak kondusif dan berpotensi memengaruhi kinerja tenaga kesehatan di lapangan.

“Rumah sakit memiliki risiko tinggi. Jangan sampai seorang dokter bedah sedang operasi teringat uang jasa medisnya belum dibayar. Hal-hal seperti ini bisa memengaruhi konsentrasi dan berujung pada kelalaian. Kami ingin ini diantisipasi jauh-jauh hari,” ujarnya.

Pihaknya berharap Sekda Aceh dapat segera menjumpai perwakilan tenaga kesehatan untuk berdiskusi mencari solusi agar jasa medis tahun 2025 segera dibayarkan dan ada perbaikan regulasi untuk tahun 2026.

Masalah ini disebut muncul setelah diberlakukannya Pergub Nomor 15 Tahun 2024, yang mewajibkan setiap rumah sakit atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memilih salah satu skema antara tunjangan kinerja (TPP) bagi PNS atau jasa medis.

Padahal, menurut FA, jasa medis diatur dalam Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, yang memperbolehkan 30–50 persen dari total pendapatan BPJS dialokasikan untuk jasa medis.

“Kami hanya berharap hak kami segera dibayarkan agar pelayanan kepada masyarakat bisa tetap optimal,” pungkasnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Residivis Pencuri Kotak Amal Masjid Diciduk Polisi di Banda Aceh

Analisaaceh.con, Banda Aceh | Aparat Polsek Lueng Bata, Polresta Banda Aceh, kembali mengamankan seorang residivis…

18 jam ago

Kemenhaj Imbau Jamaah Umrah Waspadai Perubahan Jadwal Penerbangan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengeluarkan imbauan resmi terkait potensi…

18 jam ago

Meteran Air Dicuri, Perumdam Abdya Lapor Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

3 hari ago

Inflasi Aceh 6,69 Persen, BI: Dampak Bencana Mulai Mereda

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh mencatat inflasi tahunan (year on…

3 hari ago

Hari Ini, Harga Emas di Banda Aceh Rp8,76 Juta per Mayam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh pada Jumat (27/2/2026) tercatat berada di…

3 hari ago

Cara Cepat Dapat Uang Baru di Pintar.bi.go.id Online

Kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan baru setiap tahun selalu meningkat, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri.…

3 hari ago