Categories: NEWS

Nakes RSJ Aceh Keluhkan Protes Pemotongan Jasa Medis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah tenaga kesehatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh mengeluhkan pemotongan jasa medis yang mencapai 100 persen sejak Januari 2025. Kondisi ini dinilai mengganggu semangat kerja tenaga medis dan berpotensi menurunkan kualitas pelayanan terhadap pasien.

“Di RSJ Aceh, jasa medis dipotong seluruhnya, padahal di rumah sakit lain tidak ada pemotongan. Kami sudah melakukan advokasi dan mengirim surat untuk meminta diskusi, tapi sampai sekarang belum juga diwujudkan,” ujar salah satu dokter spesialis berinisial FA, Senin (11/11/2025).

FA menjelaskan, dana jasa medis tersebut bersumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan jumlahnya mencapai miliaran rupiah di masing-masing rumah sakit. Namun, karena adanya regulasi baru, dana itu tertahan dan tidak bisa dibayarkan kepada tenaga medis.

“Kalau dana ini bersumber dari APBA, tentu kami tidak akan memaksa. Tapi ini dana BPJS yang memang hak tenaga kesehatan. Dana itu ada, hanya tidak bisa dicairkan karena regulasi,” katanya.

Ia menambahkan, tenaga medis yang terdampak bukan hanya dokter spesialis, tapi juga dokter umum, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya. Kondisi ini disebut sudah tidak kondusif dan berpotensi memengaruhi kinerja tenaga kesehatan di lapangan.

“Rumah sakit memiliki risiko tinggi. Jangan sampai seorang dokter bedah sedang operasi teringat uang jasa medisnya belum dibayar. Hal-hal seperti ini bisa memengaruhi konsentrasi dan berujung pada kelalaian. Kami ingin ini diantisipasi jauh-jauh hari,” ujarnya.

Pihaknya berharap Sekda Aceh dapat segera menjumpai perwakilan tenaga kesehatan untuk berdiskusi mencari solusi agar jasa medis tahun 2025 segera dibayarkan dan ada perbaikan regulasi untuk tahun 2026.

Masalah ini disebut muncul setelah diberlakukannya Pergub Nomor 15 Tahun 2024, yang mewajibkan setiap rumah sakit atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memilih salah satu skema antara tunjangan kinerja (TPP) bagi PNS atau jasa medis.

Padahal, menurut FA, jasa medis diatur dalam Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, yang memperbolehkan 30–50 persen dari total pendapatan BPJS dialokasikan untuk jasa medis.

“Kami hanya berharap hak kami segera dibayarkan agar pelayanan kepada masyarakat bisa tetap optimal,” pungkasnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

KPI, Jurusan yang Makin Dilirik Gen Z: Saat Dakwah, Media, dan Dunia Digital Bertemu

Di tengah banjir informasi, video pendek yang berseliweran di layar ponsel, dan arus opini yang…

23 jam ago

Panpel Persiraja Larang Suporter PSMS ke Stadion

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang laga Persiraja Banda Aceh kontra PSMS Medan yang dijadwalkan berlangsung…

1 hari ago

Jurnalis asal Aceh Dinobatkan sebagai Jurnalis Media Cetak Terbaik AMA 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | Jurnalis asal Pidie Aceh, Ferdian Ananda Majni meraih penghargaan Jurnalis Media Cetak…

1 hari ago

Terdakwa TPPO Dihukum 7 Tahun Penjara di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun…

1 hari ago

Hampir 50 Ribu KK Masih Bertahan di Pengungsian Pascabencana Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 155.193 jiwa atau 49.800 kepala keluarga (KK) hingga kini masih…

1 hari ago

198 Destinasi Wisata di Aceh Rusak Berat Terdampak Bencana

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh pada…

1 hari ago