NEWS Nama Tak Masuk JKA? Ini Cara Ajukan Sanggahan

Nama Tak Masuk JKA? Ini Cara Ajukan Sanggahan

pengumuman cara ajukan sanggahan JKA.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan sanggahan terkait kepesertaan awal Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Hal ini ditujukan bagi warga yang namanya belum tercantum dalam daftar kepesertaan awal agar dapat melakukan perbaikan data, khususnya terkait desil dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN).

Dalam pengumuman resmi, warga yang merasa berhak namun belum terdaftar dapat segera mengajukan sanggahan melalui beberapa metode yang telah disediakan pemerintah.

Terdapat empat metode pengajuan sanggahan yang dapat dipilih masyarakat. Pertama, melalui kantor keuchik atau kepala desa setempat dengan mendatangi langsung kantor desa terdekat. Metode ini menjadi opsi yang paling disarankan untuk memudahkan proses verifikasi.

Kedua, masyarakat dapat mengajukan usulan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play maupun App Store. Ketiga, pengajuan juga dapat dilakukan dengan menghubungi call center Pusdatin Kementerian Sosial RI di nomor 021-171.

Selain itu, warga juga bisa menyampaikan laporan melalui layanan WhatsApp Lapor Bansos di nomor 08877-171-171 sebagai metode keempat.

Pemerintah menekankan bahwa untuk kemudahan dan percepatan proses, pengajuan sanggahan sangat disarankan dilakukan melalui kantor keuchik atau kepala desa.

Melalui kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memastikan status kepesertaan JKA mereka sehingga akses terhadap layanan kesehatan tetap terjamin. Pemerintah juga mengajak seluruh warga untuk proaktif memeriksa dan memastikan data kepesertaan masing-masing.

Artikulli paraprakGubernur Aceh Dorong Transformasi Digital dalam RUPS Bank Aceh Syariah 2025
Artikulli tjetërTerdakwa Sabu di RSUD ZA Divonis 6 Tahun 3 Bulan