Ketua DPW Partai Nasdem Aceh, Taufiqulhadi (Foto: Nasdayuna/Analisaaceh.com)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kegiatan Jalan Sehat Restorasi dan Silaturahmi Akbar bersama Anies Baswedan yang semula direncanakan di Taman Ratu Safiatuddin, dialihkan ke kawasan Pangoe Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.
Dirubahnya lokasi acara yang akan digelar pada Sabtu, 3 Desember 2022 tersebut karena dicabutnya izin penggunaan kawasan Taman Ratu Safiatuddin atau komplek PKA oleh Disbudpar Aceh.
Ketua DPW Partai NasDem Aceh, Taufiqulhadi mengatakan pemindahan itu setelah surat izin yang ditandatangani oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh dicabut kembali.
“Tidak ada yang berubah dengan jadwalnya, saat ini dialihkan ke lapangan Pango yang diizinkan oleh masyarakat dan milik masyarakat,” ujar Ketua NasDem Aceh saat diwawancara pada Kamis (1/12/2022).
Baca Juga: Izin Pakai Taman Safiatuddin Untuk Acara Anies Baswedan Dicabut, Begini Kata NasDem Aceh
Terkait pencabutan izin tersebut, Taufiqulhadi mengaku tidak mempermasahkan, namun ia menyayangkan terhadap etika serta alasan pencabutan yang tidak diketahui.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bakal calon Presiden yang diusung oleh Partai NasDem, Anies Baswedan, direncanakan akan menggelar kegiatan Jalan Sehat Restorasi dan Silaturahmi Akbar dengan Masyarakat Aceh pada Sabtu, 3 Desember 2022 mendatang.
Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung di Taman Ratu Safiatuddin atau komplek PKA, Banda Aceh. Namun belakangan, izin penggunaan kawasan itu dicabut oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh.
Surat pencabutan izin yang ditandatangani oleh UPTD Disbudpar Aceh ini bahkan sempat beredar luas di media sosial (medsos).
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…
Komentar