Analisaaceh.com, Lhoksukon — Manajemen Unit Kebun Cot Girek, PT Perkebunan Nusantara I sejak beberapa tahun ini tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk buruh harian lepas (bhl) jenis pekerjaan panen buah. Dengan tidak membayarkan hak buruh sebagai kewajiban perusahaan, manajemen kebun diduga melanggar Permenaker nomor 6 tahun 2016 dan mengabaikan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI tahun 2021.
Dalam Surat Edaran Menaker nomor M/6/HK.04/IV/2021 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi pekerja/buruh di perusahaan, disebutkan jelas tata cara pembayaran tunjangan keagamaan tersebut.
Salah seorang buruh panen Unit Kebun Cot Girek kepada analisaaceh.com membenarkan pihaknya tidak pernah menerima THR seperti layaknya karyawan lainnya.
Buruh yang minta identitasnya dirahasiakan ini menyebut sudah lebih 5 tahun bekerja untuk PTPN. Ia mengaku tidak mengerti mengapa perlakuan perusahaan berbeda terhadap dirinya dan kawan-kawan lainnya.
“Saya bekerja dalam sebulan itu kadang sampai 25 hari. Normal juga bang seperti karyawan tetap. Penghasilan saya bisa sampai Rp3,5 juta setiap bulannya. Tergantung ketersediaan buah yang dipanen” kata sumber media ini.
Dia berharap jika menurut klasifikasi pihaknya berhak menerima, seharusnya perusahaan memenuhi kewajiban tersebut.
“Ya harapan saya ya dibayarlah untuk bhl yg terdaftar di kantor direksi. Jangan diam2 ja. Krna kami bhl pemanen ni kan sama seperti yg dinas juga krja nya. Tapi apa lah daya bg kami ni orng paling bawah. Kalok g orang yg berpengaruh mendobrak mana diopen bg” ujar sumber media ini.
Informasi lain menyebut, dari sekitar 105 orang tenaga BHL panen di unit Kebun Cot Girek, PTPN membayar THR hanya untuk 6 orang tenaga buruh. Enam orang tenaga bhl yang dibayarkan ini bernaung di bawah serikat pekerja yang dibentuk oleh tenaga buruh itu sendiri.
Hal ini dibenarkan oleh pengawas ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Kabupaten Aceh Utara.
“Iya. Ada yang dibayarkan THR sekitar 6 orang” kata pengawas Disnaker Aceh Utara, Rustam melalui sambungan telpon, Jumat (5/11/21).
Rustam menjelaskan ada 6 orang tenaga BHL yang melayangkan aduan ke pihaknya karena tidak mendapat THR dari PTPN Kebun Cot Girek.
“Kami menerima aduan dari 6 orang bhl dari serikat pekerja yang saya lupa nama serikatnya. Setelah kita mendapat aduan, langsung kita proses ke pihak perusaahan merujuk pada Permenaker Nomor 06 tahun 2016. Dan Alhamdulillah sudah dibayarkan THR untuk 6 orang tersebut dengan nilai setara satu bulan pendapatan. Tapi yang lain kami tidak tahu karena tidak ada aduan,” kata Rustam.
Dikonfirmasi hal ini kepada Kepala Tata Usaha Unit Kebun Cot Girek PTPN I, Ali Amran mengaku tidak membayarkan THR karena status bhl bukan karyawan tetap. Dia juga mengaku tidak ingat jumlah keseluruhan tenaga bhl panen yang tersebar di 9 afdeling (wilayah) kebun yang berada di Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara dan sekitarnya.
“Tidak dianggarkan oleh manajemen pusat karena mereka bukan karyawan tetap” sebut Ali Amran.
Namun perusahaan memberikan pinjaman kepada buruh untuk memenuhi kebutuhan keluarga menghadapi hari raya Idul Fitri.
“Ada kita berikan berbentuk pinjaman sebesar Rp1 juta dan dibayarkan secara menyicil. Itupun bagi siapa yang mau ambil saja” ujar Ali Amran.
Ketika dikonfirmasi dugaan diskriminasi kepada bhl yang dibawah serikat pekerja dan non serikat pekerja, Ali Amran mengaku tidak ingat tentang hal itu.
“Oo yang hari itu ya, saya tidak ingat. Nanti saya tanyakan ke manager dulu” tandasnya.