Nekat Curi Dump Truk, Pemuda di Langsa Diamankan Polisi

Pelaku pencurian dump truk diamankan Polisi di Mapolsek Langsa Timur. Foto (ist).

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang pemuda di Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, inisial MS (18), ditangkap tangkap polisi di jalan Medan – Banda Aceh Gampong Kampung Sungai Lueng ada Selasa (24/10. Dia diringkus polisi karena diduga ingin mencuri sebuah dump truk.

“Kejadian pencurian itu terjadi pukul 13.30 WIB, saat sebuah dum truk Mitsubishi Colt Diesel Nopol BL-8698-DB milik Syafrizal (52) diparkirkan oleh supirnya bernama Zaki Iswara di salah satu warung makan di kota setempat” Kata Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman, Kamis (26/10/2023).

Pada saat itu, lanjut Iptu Aulia Budiman, supir makan siang setelah mengisi muatan dan menungg antrian keluar, sementara kunci mobil yang masih melekat di truk tersebut. Kemudian di telpon oleh seorang saksi Adi (40) dan menanyakan mengapa mobil tersebut melaju ke arah Jalan Medan dan bukan dirinya yang mengemudikan.

“Mengetahui hal itu, supir langsung keluar dari warung makan dan melihat bahwa benar Dum Truk yang dikemudikannya sudah tidak ada lagi,” jelas Kapolsek.

Sang supir sempat mengejar yang di curi itu ke arah yang telah diinfokan oleh saksi, hingga sampai di Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur, korban berhasil memberhentikan laju dum truk tersebut.

“Awalnya pelaku tidak memberhentikan Dum Truk dan berselang beberapa puluh meter barulah pelaku memberhentikannya, hingga terjadilah pertengkaran antara Zaki Iswara dan pelaku MS,” ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, bertepatan dengan pertengkaran antara korban dengan pelaku, lewatlah personil anggota unit Reskrim Polsek Langsa Timur dan langsung melerai perkelahian yang hampir terjadi pemukulan masa terhadap pelaku.

“Kepada pelaku selanjutnya langsung diamankan bersama barang bukti kami ke Polsek Langsa Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut, ” pungkas Iptu Aulia Budiman.

Komentar
Artikulli paraprakPanwaslih Lhokseumawe Gelar FGD Kajian Hukum Pengawasan Tahapan Pemilu 2024
Artikulli tjetër4 WNA Asal Prancis Masuk Islam di Masjid Raya Banda Aceh