Analisaaceh.com, Blangkejeren |Â Diduga menggelapkan uang hasil penjualan sebesar Rp66 juta, seorang karyawan Indomaret Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, berinisial AR warga Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur, diringkus polisi, pada Senin (18/12/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasatreskrim Iptu M. Abidinsyah mengatakan, penangkapan tersebut berawal ketika supervisor menemukan data penggunaan uang yang tidak wajar pada Indomaret tersebut sebanyak Rp66.428.019.
“Atas temuan itu, supervisor selaku pelapor segera menghubungi tersangka yang merupakan Kepala Toko Indomaret untuk menginterogasinya,” kata Kasatreskrim.
Lanjut Kasatreskrim, dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa uang sebanyak itu digunakan untuk kepentingan pribadinya, sehingga supervisor melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Gayo Lues.
Berdasarkan laporan pelapor, pelaku kemudian langsung ditangkap bersama barang bukti satu unit Handphone merk Nokia beserta eksemplar dokumen rekapan Indomaret.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Gayo Lues guna proses penyelidikan lebih lanjut dan terhadap tersangka akan dikenakan pasal 488 Ayat 1 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun,” pungkas Kasatreskrim.