MEDAN, Analisaaceh.com – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap Julpan (38) buruh bangunan, warga Jalan Baru Lingkungan 15 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, karena memiliki 40 bal daun ganja kering yang disimpan dirumahnya. Saat memamparkan kasus tersebut, Selasa (9/7/2019) sore.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan didampingi Kasat Narkoba, AKP Sukarman, mengatakan tersangka Julpan ditangkap pada Senin (8/7/2019) malam,ketika petugas Satnarkoba mendapat informasi tentang peredaran narkoba di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Personel Satnarkoba yang turun ke TKP sekira pukul 20.00 WIB, melakukan pengecekan dan melihat ada sebuah rumah yang dicurigai sedang terbuka. “Saat rumah tersebut didatangi, semula tersangka Julpan ada di dalam, namun saat petugas masuk, tersangka langsung mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan pengejaran,”terangnya.
Setelah berhasil menangkap tersangka, petugas memanggil kepling setempat untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah goni plastik warna putih berisi 22 bal daun ganja kering dan sebuah ember plastik warna putih berisi 18 bal daun ganja dari dapur rumah tersangka.
Tidak banyak perlawanan yang dilakukan tersangka. Selain tersangka Julpan, petugas juga turun mengamankan dua pria, Udin dan Muhammad Isan Nasution serta barang bukti 40 bal ganja kering.
Tersangka Julpan mengatakan, ganja tersebut bukan miliknya, karena rumahnya saja yang dijadikan sebagai gudang oleh pemilik ganja warga Aceh yang dikenalnya beberapa tahun lalu. “Saya hanya menerima upah simpan sebesar Rp 100 ribu/bal,” sebut Julpan.
Tersangka kini terancam hukuman pidana minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.”Tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) UU Narkoba No 35 Tahun 2009,” ujarnya AKBP Ikhwan.(AH)