Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satres Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap dua pria, AF (34) dan KH (36), terkait kasus narkoba dan pencurian. Mereka ditangkap di depan Gedung Museum Aceh pada Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kedua tersangka, AF dan KH, adalah warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. AF ditangkap atas kasus narkotika, sementara KH ditangkap karena terlibat dalam pencurian dan pembongkaran rumah bersama AF.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Rajabul Asra, dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh pada Rabu (14/8/2024), mereka mencuri dari rumah milik MN di komplek BTN Ajun, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
“Mereka melakukan pencurian untuk membeli sabu dan mendapatkan keuntungan,” jelas Rajabul Asra.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu, alat hisap, sejumlah perhiasan, dan uang tunai di dalam tas tersangka.
“Dari hasil interogasi, AF mengaku mendapatkan sabu dari T (DPO). Ia juga mengakui sudah lebih dari 10 kali membeli sabu dari T,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rajabul Asra menjelaskan bahwa petugas awalnya curiga terhadap perhiasan yang ditemukan di dalam tas AF. Setelah dilakukan pendalaman, AF akhirnya mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah hasil pencurian yang dilakukan bersama KH di komplek BTN Ajun.
“Pencurian tersebut telah dilaporkan oleh korban pada Jumat, 26 Juli 2024, di Polsek Peukan Bada dengan total kerugian sebesar Rp250 juta,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa kedua tersangka telah melakukan pencurian di tempat yang sama sebanyak dua kali, yaitu pada Kamis, 25 Juli 2024, dan Jumat, 26 Juli 2024.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu, alat hisap, sepeda motor, perhiasan, uang tunai, dua unit laptop, televisi, dan berbagai hasil curian lainnya.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam hukuman pidana penjara untuk kasus narkotika jenis sabu dengan minimal hukuman lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Selain itu, untuk kasus pencurian dengan pemberatan, mereka diancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara sesuai dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana.” Pungkasnya.