Ngaku Humas PT Mifa dan Tipu Korban Puluhan Juta, Pria Asal Aceh Barat ini Ditangkap Polisi

Pelaku penipuan yang mengaku Humas PT Mifa usai diamankan Polisi (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mengamankan seorang pria berinisial BS (52) lantaran diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai Humas PT Mifa.

Pelaku warga Pasi Ara Kecamatan Woyla Timur Kabupaten Aceh Barat ini menipu para korban dengan mengaku dapat memasukkan korban dan bekerja di perusahaan. BS bahkan meraup keuntungan dari kejahatannya hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, penangkapan pelaku setelah adanya laporan dari sejumlah korban.

“Adapun korban yang melapor tersebut diantaranya, FR, WD, RA, US, SU dan SW masing-masing dengan kerugian Rp10 juta, sedangkan korban NR dengan kerugian Rp20 juta,” kata AKP Machfud dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com, Jum’at (29/7/2022).

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus penipuan itu terjadi sekitar awal bulan April 2022. Kala itu BS menjumpai UD yang beralamat di Kecamatan Kuala dan meminta kepada UD agar mencari orang yang hendak dipekerjakan di PT Mifa.

Pelaku saat itu mengaku sebagai Humas di Perusahaan Batu Bara dan pihaknya sedang membutuhkan tenaga kerja bagian sopir, tenaga administrasi serta bagian gudang.

“Untuk diterima di PT Mifa itu, BS memberikan syarat agar korban wajib membayar biaya administrasi mencapai Rp10 juta per orang,” sebutnya.

Mendengar tawaran tersebut, UD langsung menghubungi korban untuk menawarkan pekerjaan sesuai arahan dari pelaku penipuan tersebut.

“Setelah menghubungi korban yang berjumlah 7 orang, lalu korban menemui pelaku di bulan April hingga Mei. Kemudian korban langsung memberikan uang sebagai biaya administrasi di rumah UD yang saat itu selaku saksi di Kecamatan Kuala,” terang Kasat.

Setelah memperoleh keuntungan, pelaku langsung melarikan diri ke Sumatera Utara serta membawa puluhan juta uang milik korban. Sementara pekerjaan yang dijanjikan itu hanya modus pelaku untuk meraup uang dari sejumlah korban tersebut.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku,” pungkas Kasat Reskrim.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakTruk Fuso Masuk Jurang di Seunapet, Sopir Meninggal
Artikulli tjetërKantor Keuchik Birem Puntong Langsa Hangus Terbakar