Terhitung sampai dengan hari ini Senin (18/05/2020) Ummat Islam telah sampai pada 10 malam terakhir pada bulan suci Ramadhan, tepatnya Ramadhan yang ke 25.
Sudah tentu di akhir-akhir ramadhan ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh Ummat Islam yang sudah diwajibkan atasnya berdasarkan ketentuan atau syarat-syarat tertentu. Kewajiban yang dimaksud adalah membayar zakat fitrah.
Nah, bagi yang lupa terkait dengan doa dan juga bagaimana yang sebenarnya dalam Islam terkait perihal tata cara membayar zakat fitrah, berikut penjelasannya.
Zakat fitrah juga disebut dengan zakat badan. Menunaikan Zakat adalah kewajiban bagi seluruh umat Islam bagi yang mampu. Yang dikatakan mampu dalam menunaikan Zakat Fitrah yaitu jika seseorang tersebut memiliki kelebihan makanan bagi dirinya serta keluarganya.
Seorang muslim diwajibkan membayar zakat fitrah apabila telah mencapai nisab (standar penghitungan kekayaan minimal) juga haul (yakni batas waktu yang telah ditentukan) zakat.
Empat imam mazhab sepakat mengatakan bahwa zakat fitrah itu diwajibkan kepada setiap orang Islam yang kuat baik tua maupun muda. Maka bagi wali anak kecil dan orang gila wajib mengeluarkan hartanya serta memberikannya kepada orang fakir.
Imam Syafi’i sendiri mengatakan bahwa yang dikatakan orang mampu adalah orang yang mempunyai lebih dalam makanan pokoknya untuk dirinya dan untuk keluarganya pada hari dan malam hari raya. dengan pengecualian kebutuhan tempat tinggal, dan alat-alat yang primer.
Fitrah itu wajib untuk seseorang satu sha’ (satu gantang) sebagaimana yang ditentukan oleh Nabi SAW baik itu dari gandum atau syair, atau kurma, atau zabib, atau beras, atau jagung atau barang sesuatu yang menjadi makanan pokok sehari-hari.
Syekh Yusuf Qardhawi mengatakan bahwasanya ketentuan dalam hal takaran yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah tidak berubah-ubah karena sudah dibatasi oleh ukuran syar’i, yakni satu sha’ (satu gantang) sebagaimana yang ditentukan oleh Nabi SAW.
Hikmahnya, adalah sebagai berikut: Pertama, bagi bangsa Arab, khususnya orang-orang Badui, pada waktu itu uang mempunyai kedudukan yang terhormat. Dengan demikian apabila kita meminta kepada salah satu dari mereka, “Keluarkanlah uang satu dirham atau satu dinar!” Mereka tidak akan dapat mengabulkannya.
Di samping itu, mereka juga tidak mempunyai sesuatu pun selain makanan, seperti anggur, kurma, gandum, dan sebagainya, yang biasa dimakan orang Arab pada waktu itu. Hal tersebutlah yang mendorong Nabi Muhammad membatasi atau mengukur zakat fitrah dengan takaran berupa sha’.
Kedua, nilai mata uang, seperti kita ketahui, dari waktu ke waktu selalu mengalami perubahan. Kadang-kadang kita jumpai mata uang real memiliki nilai kurs yang rendah sehingga nilai pembeliannya pun menurun. Namun tidak menutup kemungkinan akan terjadi sebaliknya, nilai kurs nya terjadi kenaikan sehingga nilai beli dan jual nya pun naik.
Maka, apabila hal ini dijadikan ukuran zakat niscaya setiap waktu jumlahnya akan selalu berubah. Karena itulah Nabi SAW memberikan ukuran baku yang tidak akan mengalami perubahan, yaitu sha’. Satu sha’ makanan biasanya cukup untuk mengenyangkan satu keluarga selama sehari.
Kategori makanan pokok yang wajib dikeluarkan sebagai zakat fitrah tidak terbatas pada jenis tertentu, Walaupun Nabi SAW pernah menentukannya pada masa beliau yang didasarkan dari makanan pokok pada masa itu. Untuk itu para ulama mengatakan bahwa mengeluarkan zakat fitrah berupa makanan pokok negeri setempat diperbolehkan, baik berupa beras, gandum, jagung, maupun lainnya.
Menurut pendapat Imam Syafi’i waktu yang diwajibkan untuk mengeluarkannya adalah akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. Artinya pada tenggelam nya matahari dan sebelumnya sedikit (dalam jangka waktu dekat) pada hari akhir bulan Ramadhan.
Disunatkan mengeluarkannya pada awal hari raya. dan diharamkan mengeluarkannya setelah tenggelam nya matahari pada hari pertama (Syawal), kecuali kalau ada udzur.
“Bahwa Rasulullah memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum orang-orang Islam pergi untuk menunaikan ibadah shalat Idul Fitri (Shalat Ied). (Hadist Shahih Muslim 1645)”.
Terkait dengan tata cara untuk menunaikan pembayaran zakat fitrah yakni bisa dengan membayar sebesar satu sha’, atau jika dirincikan yaitu (1 sha’ = 4 mud, 1 mud = 675 gr).
Perhitungan tersebut jika diimplementasikan dalam bentuk yang lebih general lagi kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith maupun beras) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi’i dan Maliki).
Zakat juga bisa dilakukan dalam bentuk uang yang setara dengan besaran harga beras, dikalikan dengan jumlah berat beras yang wajib dibayarkan.
Dalam menunaikan suatu ibadah wajib ter khusus membayar zakat fitrah sudah tentu harus ada niat yang mesti diucapkan supaya ibadah kita semua menjadi sah.
Adapun bacaan doa serta niat membayar Zakat fitrah yang dapat anda ucapkan untuk diri sendiri, istri, anak dan seluruh keluarga yaitu sebagai berikut.
1. Niat doa zakat fitrah untuk diri Sendiri niatnya adalah sebagai berikut:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
2. Niat doa zakat fitrah untuk istri dari seorang suami niatnya adalah sebagai berikut:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”
3. Niat doa zakat fitrah untuk anak laki-laki jika orang tuanya yang membayarkan niatnya adalah sebagai berikut:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi… fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
4. Niat doa zakat fitrah untuk anak perempuan jika orang tuanya yang membayarkan, lafadz niatnya adalah sebagai berikut:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti… fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
5. Niat doa zakat fitrah untuk seluruh anggota keluarga, lafadz niatnya adalah sebagai berikut:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
6. Niat doa zakat fitrah untuk seluruh orang yang kita wakilkan, lafadz niatnya adalah sebagai berikut:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”
Para ulama mazhab sepakat bahwa orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah itu adalah orang-orang yang berhak menerima zakat secara umum, yaitu orang-orang yang dijelaskan dalam A1-Qur’an surat At-taubah ayat 60, seperti yang dijelaskan di muka.
Zakat fitrah itu disunatkan untuk diberikan kepada kerabat (famili) yang dekat dan yang sangat membutuhkannya. kemudian tetangga. Seperti yang dijelaskan hadis berikut:
“Tetangga yang berhak menerima zakat adalah lebih berhak untuk menerimanya”.
Artinya tetangga yang termasuk kelompok penerima harus diutamakan untuk diberi.
Untuk orang yang menerima zakat fitrah tersebut hendaknya bagi ia membaca ucapan doa ketika menerima zakat fitrah yang mana doanya adalah sebagai berikut:
Ajarakallahu fiimaa a’thaita wa baaraka fiimaa abqaita wa ja’ala laka thahuuraan.
Yang artinya: “Semoga Allah Membalas apa yang engkau beri dan memberkahi harta yang engkau sisakan dan menjadikannya harta yang bersih untukmu”.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar