Analisaaceh.com, Blangpidie | Pasangan yang hendak menikah di Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kini diwajibkan melampirkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan status sebagai perjaka atau gadis. Aturan baru ini mulai diberlakukan sejak Selasa, 3 Juni 2025, dan telah disosialisasikan ke seluruh perangkat desa di wilayah tersebut.
Kepala KUA Kecamatan Kuala Batee, Abdul Azi Jabbar membenarkan bahwa pihaknya mengeluarkan kebijakan tersebut, dan aturan ini merupakan bentuk tertib administrasi dan berlaku tidak hanya di Kecamatan Kuala Batee, akan tetapi juga untuk semua warga Abdya, bahkan juga berlaku secara nasional.
“Iya benar, surat tersebut kami keluarkan dan sudah kami share ke perangkat desa. Ada 17 poin syarat yang wajib dilampirkan oleh calon pengantin. Ini untuk mempermudah proses administrasi,” kata Abdul Azi Jabbar, Rabu (4/6/2025).
Abdul menjelaskan, bahwa dasar penerapan prosedur ini merujuk pada regulasi dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
“Prosedur ini merupakan kebijakan Kemenag Republik Indonesia,” terangnya.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon pengantin diantaranya, harus ada surat pengantar dari desa masing-masing. Kemudian, surat pernyataan jejaka atau gadis bermaterai, dan melampirkan fotocopy calon pengantin, fotocopy akte kelahiran calon pengantin dan fotocopy ijazah terakhir calon pengantin.
Khusus bagi duda dan janda yang pasangannya meninggal dunia, wajib melampirkan fotocopy akte kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), melengkapi pas photo layar biru, baju sopan berkerah bagi laki -laki, dengan ukuran 2×3 4 lembar, dan 4×0 2 lembar, untuk masing-masing calon.
Bagi pasangan yang sudah cerai, baik duda dan janda, wajib ada akte cerai asli, yang dikeluarkan oleh Mahkamah Syar’iah. Dan wajib ada surat keterangan sehat yang di peroleh dari Puskesmas tempat berdomisili calon pengantin, serta sertifikat elsimil, bagi calon pengantin perempuan yang diperoleh dari kader TPK Tim Pendamping Keluarga (TPK) kepala BKKBN kecamatan atau dari ibu geuchik.
Tidak hanya itu, para calon juga harus melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy KTP orangtua (ayah dan ibu), fotocopy KTP Wali Nikah (jika ayah kandung meninggal dunia), fotocopy KK wali nikah (jika ayah kandung meninggal dunia) dan fotocopy KTP saksi 2 orang.
Selanjutnya, nomor surat dari desa wajib di isi, dan wajib mencantumkan nomor Hp calon pengantin Laki-laki dan perempuan, serta wajib mengisi jumlah mahar. Semua berkas tersebut dibawa ketika pengantaran berkas.