Analisaaceh.com, Singkil | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Singkil meringkus seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial SA (33) warga Desa Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak ini diamankan di warung kopi miliknya pada Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasat Narkoba, AKP Darmi Arianto Manik mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan dari masyarakat bahwa terduga pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di warung kopi.
“Menerima laporan itu, kita langsung menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di daerah tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap AKP Darmi Arianto Manik, Senin (7/11).
Lebih lanjut, kata Darmi, salah satu anggota dari tim Satresnarkoba yang melakukan penyamaran sebagai pelanggan kopi melihat transaksi sabu yang dilakukan pelaku kepada pembelinya.
“Melihat itu, tim satresnarkoba langsung menangkap dan menemukan 10 paket sabu yang dibungkus menggunakan pipet minuman dengan berat keseluruhan 0,89 gram,” terangnya.
“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Singkil guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Darmi.