Nyambi Jadi Agen Togel, Seorang Sopir di Pidie Ditangkap Polisi

Seorang warga Pidie yang diamankan Polisi karena nyambi jadi agen Togel. (Foto; Ist)

Analisaaceh.com, Sigli | Seorang pria yang berprofesi sebagai sopir ditangkap Polisi di sebuah warung kopi Gampong Aron, Kecamatan Kembang Tanjung, Pidie lantaran nyambi jadi agen Togel.

Pelaku berinsial Mu (60) warga Gampong Menasah Keupula ini diamankan petugas pada Kamis (21/10/2021) pukul 17.00 WIB.

Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H mengatakan, penangkapan itu dilakukan atas laporan masyarakat terkait adanya praktik judi Togel yang telah meresahkan warga di daerah setempat.

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Kembang Tanjung-Beureunun dan ternyata Informasi tersebut benar adanya yang terjadi di salah satu warkop Gampong Aron,” kata Kasat, Jum’at (22/10).

Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi kemudian mengamankan tersangka Mu. Dari pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa tujuh lembar kertas repas dan uang tunai senilai Rp3.632.000.

Selain itu, petugas juga mendapati file percakapan tertanggal 17 dan 16 September 2021 yang berisikan tentang transaksi jual beli nomor taruhan serta ditemukan foto taruhan pemasangan nomor Togel tertanggal 30 September 2021.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawana. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor Sat Reskrim Polres Pidie,” jelasnya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 18 Jo pasal 19 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan ancaman hukuman cambuk sekitar 12, 30 sampai 45 kali,” pungkas Iptu Muhammad Rizal.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakJaksa Tetapkan Kadis Tenaga Kerja Aceh dan Empat Lainnya Sebagai Tersangka Korupsi
Artikulli tjetërTiga Pimpinan DPRA Dipanggil KPK