Categories: NEWS

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura, Perusahaan Dilarang Beroperasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV) karena tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perusahaan modal ventura.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tertanggal 29 Oktober 2025, dan diumumkan secara resmi pada 3 November 2025.

Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, mengatakan pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan OJK terhadap kepatuhan perusahaan modal ventura di Aceh.

Sebelumnya, PT SAV telah dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran yang sama, namun tidak juga menunjukkan perbaikan hingga batas waktu yang diberikan berakhir.

“OJK telah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup kepada PT Sarana Aceh Ventura untuk memperbaiki ekuitas sesuai rencana pemenuhan yang disetujui. Namun hingga jatuh tempo, perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut,” ujar Daddi di Banda Aceh, Senin (3/11/2025).

Menurut Daddi, langkah pencabutan izin ini diambil berdasarkan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura juncto POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.

“Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan peraturan secara konsisten dan tegas, guna menjaga industri modal ventura yang sehat, transparan, dan terpercaya,” tambahnya.

Dengan pencabutan izin tersebut, PT Sarana Aceh Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan segera menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, maupun pihak lain yang berkepentingan.

Selain itu, PT SAV harus menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak izin usaha dicabut untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

OJK juga meminta perusahaan menunjuk penanggung jawab sementara untuk melayani kepentingan masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk.

Masyarakat, kreditur, atau pihak lain yang memiliki urusan dengan PT SAV dapat menghubungi Zulfan Dlisyah di nomor 0812-6981-142, atau M. Hasbi Syawaluddin di nomor 0812-6903-738 / email: sarana.aceh.ventura@gmail.com dan sarana_aceh_ventura@yahoo.co.id.

Sebagai penegasan, Daddi menyebutkan bahwa PT SAV tidak diperkenankan lagi menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan setelah izin usaha dicabut.

“Kami berharap langkah ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku industri jasa keuangan untuk senantiasa menjaga kesehatan keuangan dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” tutup Daddi.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Geledah Lapas Blangpidie, Petugas Sita HP dan Barang Ilegal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie melaksanakan razia gabungan bersama Kantor Wilayah…

19 menit ago

BPOM Hentikan Edar S-26 Promil Gold pHPro 1

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyikapi peringatan keamanan pangan global…

20 menit ago

Pemerintah Aceh Bantah Pernyataan BPKAD Lhokseumawe soal Gaji ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah…

22 menit ago

24 Desa di Aceh Tengah Terisolir, 10 Ribu Warga Terdampak

Analisaaceh.com, Takengon | Sebanyak 24 desa di Kabupaten Aceh Tengah hingga kini masih terisolir akibat…

24 menit ago

YARA Desak Inspektorat Abdya Limpahkan Temuan LHP Dana Desa Rp100 Juta ke APH

Analisaaceh.com, Blangpidie | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meminta…

25 menit ago

Kasus Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar Masuk Tahap II

Analisaaceh.com, Kota Jantho | Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan…

27 menit ago