Oknum Geuchik di Aceh Utara Diduga Bawa Kabur Dana Desa Ratusan Juta

Ilustrasi.

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Oknum Geuchik Gampong Meunasah Blang Mane Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara diduga membawa kabur dana desa tahap satu yang mencapai nilai setengah milyar. Akibatnya, penyaluran dana bantuan langsung tunai (BLT) ekstrem untuk masyarakat hingga jerih aparatur gampong tidak terbayarkan.

Ketua Tuha Peut Gampong Blang Mane, Tgk Fadli kepada Analisaaceh.com, Kamis (26/9/24) mengatakan, hingga saat ini penerima BLT dan dan jerih aparatur gampong semuanya belum dibayarkan. Hal ini disebabkan setelah melakukan penarikan dana desa Taha satu, uang senilai empar ratus juta lebih didiga dibawa kabur oleh oknum geuchik dimaksud. Geuchik juga menghilang bak ditelan bumi setelah melakukan penarikan dana.

“Masalah gampong Blang Mane sampai sekarang belum selesai. Tahun 2024 BLT dan gaji aparatur gampong sampai sekarang belum dibayar. Semua kegiatan tahun 2024 tidak terlaksana,” ujar Tgk Fadli.

Menurut ketua tuha Peut berbagai upaya sudah mereka lakukan mulai dari menegur geuchik secara lisan dan tertulis hingga melaporkan hal ini kepada Camat Paya Bakong.

“Kami selaku tuha peut kemana lagi mengadu, uang 2024 yg dibawa lari oleh geusyik Rp408.000.000. Satu tahun gsyik tidak ada di gampong, kami selaku tuha peut tak tahu kemana lagi melapur” ujar dia.

Selain dana desa tahap satu, geuchik juga belum menuntaskan realisasi program dana desa tahun 2023. Total nilai anggaran yang belum direalisasikan sebesar Rp70 juta. Dana itu seyogyanya untuk membayar program pengadaan AC gedung serbaguna, anggaran untuk PKK, anggaran kepemudaan, anggaran gotong-royong, dana untuk pembersihan jalan TMMD, dana operasional tuha peut hingga biaya cetak baliho papan informasi.

Sementara Camat Paya Bakong, Syahrul Nizam yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp menyebut saat ini pihaknya sedang meneruskan pengajuan pencopotan geuchik dari jabatan.

“Untuk saat ini tuha peut sudah mengajukan pemberhentian terhadap geusyik dan sudah kami proses pemberhentian sementara di Pemkim,” ujar camat melalui pesan whatsapp.

Kabag Pemerintahan Gampong dan Mukim (Pemkim) Setdakab Aceh Utara, Mansur, SH yang dihubungi melalui sambungan telpon membenarkan pihaknya saat ini sedang memproses SK Bupati Aceh Utara tentang pemberhentian sementara Geuchik Mns Blang Mane, Zulkifli.

“Benar kami sedang melakukan proses pemberhentian sementara geuchik dari jabatannya, karena tidak melaksanakan kewajiban dan melakukan larangan sebagai geuchik,” ujar Mansur.

Dalam telaah yang disampaikan oleh tuha Peut, kata Mansur, badan pemusyawaratan desa tersebut sudah menegur geuchik secara lisan da tertulis. Tuha Peut sudah mengingatkan akan kewajiban geuchik melaksanakan pembangunan dan penyaluran dana desa.

“Tapi hingga tenggat waktu yang dijanjikan sendiri oleh geuchik tersebut, dia tidak mampu memenuhi kewajibannya terkait realisasi dana desa tahu 2024,” kata Mansur.

Selain menegur akan kelalaian kewajibannya, geuchik juga ditegur oleh tuha Peut karena tidak berada di desa Blang Mane dalam tempo yang sangat lama, sehingga pelayanan masyarakat terganggu.

“Larangan terhadap geuchik adalah tidak boleh berada di luar desa dalam waktu yang lama dan tidak ada pemberitahuan kepada tuha peut. Sehingga mengganggu pelayanan kepada warga” ungkap Mansur.

Saat ini, sambung dia, draft pemberhentian sementara Geuchik Blang Mane sudah disiapkan dan akan diteken oleh Bupati Aceh Utara dalam waktu dekat.

Ketika disinggung terkait upaya mengejar kembali dana desa ditangan geuchik serta bagaimana bentuk laporan jika ingin dana desa di Gampong tersebut tidak mandeg, Mansur tidak bisa memberi kepastian.

“Bagaimana bentuk laporan dan lainnya itu saya rasa lebih cocok ditanyakan ke dinas teknis. Begitu juga terkait laporan sudah juga dilaporkan ke Inspektorat Aceh Utara. Sementara untuk ranah hukum (pidana) bisa ditanyakan langsung ke tuha Peut apa sudah dilaporkan juga ke APH” demikian Mansur.

Komentar
Artikulli paraprakKIP Banda Aceh Terima 1.336 Bilik Suara untuk Pilkada 2024
Artikulli tjetërPartai Aceh Laporkan KIP Aceh ke Panwaslih