Oknum Guru SDN 4 Tanah Pasir Kurung Murid di Kelas Saat Pelajaran Olahraga

Pintu ruang kelas yang digembok oknum guru di SDN 4 Tanah Pasir.

Lhoksukon – Guru olahraga di SD Negeri (SDN) 4 Tanah Pasir jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Utara mengurung siswa satu kelas di dalam ruangan saat mata pelajaran olahraga, Jumat (10/11/23). Diduga, oknum guru tersebut mengunci pintu kelas dengan seluruh murid di dalamnya karena marah ke salah seorang murid.

Kejadian guru mengurung siswa ini diketahui oleh wali murid, Mahmudiyah (50) warga Gampong Pande.

“Anak saya pulang dari sekolah dan melaporkan bahwa dia dan kawan-kawannya dikurung di dalam kelas oleh guru olahraga. Anak saya keluar lewat jendela dan memberitahu ke saya bahwa kawan-kawannya masih dikurung di kelas,” ujar Mahmudiyah kepada analisaaceh.com.

Mahmudiyah lalu mendatangi sekolah yang tak jauh dari rumahnya itu, untuk memastikan laporan anaknya. Benar saja, pintu ruangan kelas V dalam keadaan tergembok dari luar. Mahmudiyah lalu mendokumentasikan pintu yang tergembok. Dalam rekaman terdengar suara riuh murid kelas 5 serta suara dia sendiri seraya mengungkapkan kekesalan dalam bahasa Aceh.

Wali murid ini kemudian mendatangi kantor guru dan mempertanyakan hal ini kepada guru dimaksud. Bukan mendapat jawaban yang baik, oknum guru ini malah membentak-bentak Mahmudiyah di hadapan guru lainnya. Dia bahkan mengancam akan memecat anak tersebut dari sekolah itu.

“Dia bilang anak saya mau dia keluarkan dari sekolah itu. Dia juga bilang anak saya tak bisa dididik. Saya sangat kesal dengan jawaban dia, kami sempat berdebat di depan guru-guru di situ,” kata Mahmudiyah.

Tak sampai di situ, oknum guru ini bahkan menantang Mahmudiyah dengan menyeret-nyeret nama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara. Kata-kata ini dilontarkan saat Mahmudiyah dihalangi ingin bertemu kepala sekolah.

“Kebetulan kepala sekolah tidak ada di tempat. Dia malah bilang ke saya, sama siapa mau dilaporkan? Pak Jamal. Pak Jamal suruh datang kemari. Saya bilang, bukan begitu, Anda yang akan saya laporkan kepada kepala dinas kalau begini caranya,” ujar Mahmudiyah.

Usai berdebat, Mahmudiyah lalu mengambil tas anaknya di kantor yang ternyata sudah ‘diamankan’ oleh guru tersebut tanpa dia tahu juga apa maksudnya.

Kepada pewarta, Mahmudiyah mengatakan bahwa sebelumnya anaknya juga mendapat hukuman dijemur di bawah terik matahari di lapangan sekolah tersebut. Hukuman klasik ala kolonial ini dijatuhkan kepada anaknya, atas satu kesalahan yakni anaknya tidak mau ikut latihan upacara bendera.

“Kalau anak kami salah, kenapa begini caranya? Kalau dia marah kepada anak kami, kenapa yang menjadi korban seluruh murid di kelas itu? Kami minta pihak terkait menangani hal ini,” ujarnya.

Dihubungi melalui sambungan telepon, Kepala SDN 4 Tanah Pasir, M. Yunus, tidak menjawab permintaan konfirmasi awak media. Bahkan belakangan diketahui nomor hape pewarta juga sudah diblokir.

Komentar
Artikulli paraprakKomisi I DPRA : Qanun Penyiaran Aceh Bukan untuk Mempersulit
Artikulli tjetërOrganisasi Pers Kecam Intimidasi Terhadap 2 Wartawan Aceh