Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Oknum karyawan kontrak PT Nindya Karya untuk proyek CWM 02 Unimal berinisial AK (27 tahun) diduga melakukan pemukulan terhadap Saiful Bahri (44), Ketua Forum Peduli Pembangunan Kampus Unimal (Forpemka). Korban mengalami luka bocor di kepala usai dipukul oleh AK menggunakan potongan keramik.
“Kasus pemukulan ini sudah kami laporkan ke Polsek Muara Batu Polres Lhokseumwae. Kita lihat, apa polisi akan menindak pelaku,” ujar Saiful Bahri yang lebih akrab dikenal dengan panggilan Pon Cina, saat menggelar konpers di Lhokseumawe, Minggu (21/5/23). Pada kesempatan ini, korban juga menunjukkan video kronologis kejadian hingga aksi brutal pemukulan terjadi.
Saiful mengatakan pemukulan atas dirinya terjadi pada Selasa, 16 Mei lalu di direksi keet CWM 02 Unimal PT NK yang berada di Desa Reuleut Timur Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara. AK dan dua terlapor lainnya disebut menggunakan cara kekerasan berupaya menghalangi warga yang ingin menuntut haknya kepada perusahaan BUMN tersebut.
“Kawan-kawan dari Forpemka mendatangi direksi keet untuk tujuan menyampaikan invoice atau tagihan atas pekerjaan yang sudah dilaksanakan. Ini invoice sudah hampir 8 bulan tak kunjung dibayar. Selanjutnya kawan-kawan ingin menyampaikan sejumlah keluhan warga lingkungan atas kebijakan manajemen projek CWM 02 yang dinilai keliru. Segala keluhan ini rencananya ingin kita sampaikan kepada kepala proyek,” ujar Saiful Bahri.
Kedatangan Forpemka disebut dihalangi oleh beberapa oknum karyawan kontrak PT NK dari unsur tenaga lokal. Anggota Forpemka tidak diberikan ruang untuk mediasi atas berbagai persoalan.
Berdasarkan potongan video rekaman terlihat kedua belah pihak terlibat cek-cok dan perdebatan kian memanas, hingga AK melayangkan pukulan. AK terlihat menggenggam sepotong benda yang diduga keramik contoh bahan material proyek untuk dipukulkan ke kepala korban.
Akibat pemukulan, korban mengalami luka bocor di kepala kiri dan mendapat delapan kali jahitan serta harus dirawat di RS Arun Lhokseumawe selama beberapa hari. Korban juga sudah membuat laporan polisi di Polsek Muara Batu Wilayah Hukukm Polres Lhokseumawe dengan nomor : STTLP/05/V/2023/SPKT/Polsek Muara Batu/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh. Pihak yang dilaporkan adalah AK, HER dan AD.
Kepada awak media, Saiful membeberkan tujuan Forpemka mendatangi direksi keet untuk menjumpai Kapro CWM 02, Jardiansyah Jabir dan Humas PT NK Erwin. Forpemka menilai manajemen proyek pembangunan kampus Universitas Malikussaleh segmen 2 sumber dana pinjaman ADB telah melakukan beberapa kekeliruan dan melanggar kesepakatan bersama hingga dugaan pelanggaran hukum.
Poin pertama, sejumlah rekanan lokal yang terhimpun dalam keanggotaan Forpemka menagih pembayaran biaya pasok material proyek yang hampir delapan bulan tidak dibayarkan. Delapan surat tagihan tersebut yaitu nomor PO 105.3/PO/DIV.GEDUNG/UNIMAL/10/2022, nomor PO 068.1, nomor PO 070.14, nomor PO 112, nomor PO 099.1, nomor PO 0807, nomor PO 099.1 dan nomor PO 069.1/PO/DIV.GEDUNG/UNIMAL/10/2022.
Poin 2, merujuk pada lembaran kesepakatan bersama antara manajemen CWM 02 dengan warga lingkungan menyebutkan pekerjaan struktur dikerjakan oleh PT NK dan finishing dikerjakan vendor lokal. Forpemka menyebut poin ke dua ini telah melanggar kesepakatan bersama. Kesepakatan bersama yang terdiri atas delapan poin diteken di atas materai 10.000 oleh Kapro dan Humas CWM 02 dan perwakilan warga lingkungan, Saiful Bahri pada 12 Desember 2022.
Poin ke tiga yakni terkait perekrutan buruh lokal. Forpemka menyebut, buruh lokal sudah menyampaikan lamaran kerja pada 25 Januari lalu kepada CWM 02 untuk dipekerjakan. Namun justru manajemen memasok tenaga kerja dari luar Aceh. Poin ke empat, Forpemka mensinyalir dugaan tindak pidana berupa penggelapan material proyek dengan dalih scraap oleh oknum karyawan CWM 02. Forpemka menyebut memiliki bukti bahwa material tersebut diangkut ke luar dari lokasi proyek untuk selanjutnya dijual di tempat pembelian barang rongsokan di kawasan jalan elak.
“Kita memiliki dokumen berupa foto pada saat material itu diangkut sampai dibongkar dan dijual. Biasanya BUMN yang lain di Aceh akan menghibahkan besi scrap tersebut kepada desa binaan atau dilelang, tapi apa betul kategori scrap besi yang diangkut hampir sama panjangnya dengan bak mobil truk,” ujar Saiful.
Poin ke lima keluhan terkait tata cara penyampaian invoice. Pernyataan sikap selanjutnya yakni terkait pemecatan 4 orang tenaga keamanan yang baru-baru ini dilakukan. Poin ke tujuh terkait penentuan standar harga lelang yang dianggap tidak masuk akal dan tidak mampu diikuti oleh vendor lokal sehingga perusahaan luar leluasa ikut penawaran.
Poin terakhir yakni dugaan penggunaan BBM bersubsidi. “Kita memiliki dokumen foto dan video serta pengakuan atas dugaan penggunaan bbm subsidi. Kita akan laporkan kasus ini ke Kejati, Kejagung hingga menyurati menteri BUMN,” demikian Saiful Bahri.
Dihubungi terpisah Humas CWM 02 PT Nindya Karya, Erwin membenarkan kejadian keributan di kantor direksi keet. Dia menyebut dirinya sebagai korban.
“Saya jadi korban kejadian itu dan kantor saya juga rusak. Saya sudah buat laporan polisi,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi terkait rencana kedatangan warga untuk menyampaikan sejumlah tuntutan, Erwin menyebut hal itu hanya alasan. Dia menyebut jika ada dugaan pelanggaran hukum silakan saja dilaporkan ke pihak berwajib tak perlu membuat berbagai opini.
“Lagu lama itu. Kalau memang mau antar pernyataan sikap kenapa harus datang rame-rame. Kita tunggu di pengadilan saja,” ungkapnya singkat.