Categories: NEWS

Oknum Pegawai Bank Syariah Indonesia Bobol Dana Nasabah Rp1,4 Miliar untuk Judi Online

Analisaaceh.com, Sabang | Seorang oknum pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sabang 3, Maulina Ismunanda Amiruddin, didakwa melakukan serangkaian kejahatan perbankan dengan membobol dana nasabah hingga sedikitnya Rp1,4 miliar.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang Mohammad Riski mengatakan, perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sabang pada Rabu (18/2/2026).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa yang menjabat sebagai Customer Service Representative (CSR) disebut memanfaatkan akses sistem internal bank dan menyalahgunakan kewenangan untuk mencairkan deposito serta menarik tabungan nasabah tanpa izin.

“Dana hasil kejahatan tersebut digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan pribadi,” kata Riski, Sabtu (21/2/2026).

Jaksa memaparkan, modus operandi terdakwa antara lain membuat setoran tunai fiktif tanpa uang fisik, memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan, membuka rekening palsu menggunakan data nasabah (Customer Identity File/CIF), serta mengubah rekening tujuan pencairan deposito ke rekening yang dikuasai terdakwa.

Untuk melancarkan aksinya, terdakwa juga menggunakan akun dan kata sandi atasan guna mengesahkan transaksi yang seharusnya memerlukan otorisasi pejabat bank.

Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali terhadap sejumlah nasabah, di antaranya Bardati Aini, Yusidasanti, Drs. A.Q. Jaelani, Suryani, Satria Wicaksana, Azaliah, Ahmadi, dan Yuliati.

Nilai dana yang dikuasai terdakwa dari masing-masing korban bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, dengan total kerugian minimal sekitar Rp1,4 miliar.

Dalam dakwaan juga disebutkan sebagian dana mengalir ke rekening pribadi terdakwa, rekening keluarga, serta rekening pihak ketiga, termasuk rekening di bank lain. Aksi tersebut disebut dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan kelemahan pengawasan internal serta posisi terdakwa sebagai pegawai bank.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa menegaskan perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan nasabah, tetapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan. Saat ini terdakwa tidak ditahan karena baru selesai menjalani persalinan.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Pemkab Abdya Anggarkan Rp3,5 M Perbaiki Atap Masjid Agung

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Aceh Barat Daya (Abdya) mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,5 miliar dari sumber…

12 jam ago

Berulang Direhab, Plafon Masjid Agung Abdya Rusak Lagi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sejumlah titik plafon Masjid Agung Baitu Ghafur yang berlokasi di Gampong Seunaloh,…

1 hari ago

Target Cetak 100 Penghafal Al-Qur’an, Pemkab Abdya Buka Pendaftaran Beasiswa Tahfidz Qur’an

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) membuka pendaftaran beasiswa bagi hafidz…

1 hari ago

Jelang Lebaran, BI Aceh Sediakan Rp4 Triliun untuk Penukaran Uang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh menyiapkan Uang Layak Edar (ULE)…

1 hari ago

Dua Terdakwa Korupsi SPPD Jalani Sidang Perdana

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan…

3 hari ago

APBA 2026 Mulai Direalisasikan, Pemerintah Aceh Percepatan Anggaran

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2026…

3 hari ago