Categories: NEWS

Oknum Pegawai Bank Syariah Indonesia Bobol Dana Nasabah Rp1,4 Miliar untuk Judi Online

Analisaaceh.com, Sabang | Seorang oknum pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sabang 3, Maulina Ismunanda Amiruddin, didakwa melakukan serangkaian kejahatan perbankan dengan membobol dana nasabah hingga sedikitnya Rp1,4 miliar.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang Mohammad Riski mengatakan, perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sabang pada Rabu (18/2/2026).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa yang menjabat sebagai Customer Service Representative (CSR) disebut memanfaatkan akses sistem internal bank dan menyalahgunakan kewenangan untuk mencairkan deposito serta menarik tabungan nasabah tanpa izin.

“Dana hasil kejahatan tersebut digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan pribadi,” kata Riski, Sabtu (21/2/2026).

Jaksa memaparkan, modus operandi terdakwa antara lain membuat setoran tunai fiktif tanpa uang fisik, memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan, membuka rekening palsu menggunakan data nasabah (Customer Identity File/CIF), serta mengubah rekening tujuan pencairan deposito ke rekening yang dikuasai terdakwa.

Untuk melancarkan aksinya, terdakwa juga menggunakan akun dan kata sandi atasan guna mengesahkan transaksi yang seharusnya memerlukan otorisasi pejabat bank.

Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali terhadap sejumlah nasabah, di antaranya Bardati Aini, Yusidasanti, Drs. A.Q. Jaelani, Suryani, Satria Wicaksana, Azaliah, Ahmadi, dan Yuliati.

Nilai dana yang dikuasai terdakwa dari masing-masing korban bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, dengan total kerugian minimal sekitar Rp1,4 miliar.

Dalam dakwaan juga disebutkan sebagian dana mengalir ke rekening pribadi terdakwa, rekening keluarga, serta rekening pihak ketiga, termasuk rekening di bank lain. Aksi tersebut disebut dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan kelemahan pengawasan internal serta posisi terdakwa sebagai pegawai bank.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa menegaskan perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan nasabah, tetapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan. Saat ini terdakwa tidak ditahan karena baru selesai menjalani persalinan.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Pascaleberan, Stok Darah PMI Banda Aceh Menipis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua PMI Kota Banda Aceh, Ahmad Haeqal Asri, menyampaikan bahwa kondisi…

43 menit ago

Program Doto Saweu Sikula, Dinkes Abdya Sasar Siswa Cegah Stunting dan Anemia

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan…

46 menit ago

Tim Gabungan Cari Kadus Hilang di Gunung Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang Kepala Dusun (Kadus) IV Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh…

50 menit ago

Penertiban PKL Blangpidie, Zaman Akli Minta Humanis

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) mulai mengambil langkah tegas untuk…

53 menit ago

Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa Aceh Ditahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh kembali menetapkan dan menahan satu tersangka…

1 jam ago

Coffee Morning Wartawan, Plt Kacabdin Abdya: Kepsek Harus Proaktif, Tak Fokus BOS

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Aceh Wilayah Kabupaten Aceh…

8 jam ago