Analisaaceh.com, Lhoksukon | Pria berusia 40 tahun berinisal TM serta dua temannya IS (29) dan Mul (31) dibekuk polisi dari sebuah kedai kelontong di Gampong Panteu Breuh Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Selasa (23/6/2020), ketiganya terciduk sedang merakit bong hendak memakai sabu.
Dalam kasus ini, personel dari Satuan Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengamankan barang bukti lima paket sabu seberat 8.83 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daudy mengatakan, barang bukti sabu yang diamankan pihaknya merupakan milik tersangka TM yang kesehariannya bekerja sebagai perawat di salah satu Puskesmas di Aceh Utara.
“TM ini pula tercatat sebagai residivis, tahun 2017 lalu pernah ditangkap dengan kasus yang sama divonis 28 bulan penjara dan dibebaskan pada bulan september 2019 lalu,” ujarnya, Rabu (24/6/2020).
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi meluncurkan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil jenis Mitsubishi Colt T120 SS hangus terbakar di Stasiun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggelar rapat khusus bersama anggota FORBES…
Komentar