Langsa, Analisaaceh.com | Seorang oknum pimpinan pesantren (dayah) di Kota Langsa, berinisial MR (38), menerima hukuman cambuk sebanyak 141 kali di Lapangan Merdeka, Kota Langsa, pada Senin siang (12/8/2024). Hukuman ini dijatuhkan setelah MR dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap dua santriwati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langsa, Muhammad Daud, SH, di lokasi menyampaikan bahwa MR dijatuhi hukuman cambuk berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor: 19K/AG/JN/2024, tanggal 17 Juli 2024, dengan pidana hukuman cambuk sebanyak 150 kali.
“Selanjutnya, terdakwa mendapat pengurangan masa tahanan sementara, sehingga MR harus menjalani pidana cambuk sebanyak 141 kali,” kata JPU.
Sebelumnya diberitakan, oknum Pimpinan Pesantren (Dayah) di Kota Langsa berinisial MR (38) divonis 14 tahun 2 bulan penjara dan cambuk 150 kali, atas kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap dua santriwati.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap dua orang yang merupakan santriwatinya sendiri, sehingga Majelis Hakim menjatuhkan hukuman untuk dua perkara tersebut masing-masing.
Terhadap perkara nomor 22 yang korbannya anak dibawah umur, divonis hukuman 170 bulan penjara atau 14 tahun 2 bulan dan perkara nomor 23 dengan korban orang dewasa, divonis 150 kali hukuman cambuk. vonis tersebut juga lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.