Analisaaceh.com, Banda Aceh |Â Seorang oknum PNS di Aceh Besar ditangkap satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh atas kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis sabu dan ganja.
Tersangka berinisial AA (37) diringkus di sebuah rumah di Kecamatan Peukan Bada bersama seorang wanita yang bukan muhrimnya berinisial YY (43) warga Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Raja Harahap, S.Sos mengatakan, penangkapan AA dan YY seorang wanita pada Jumat (8/1) malam sekitar pukul 22.00 WIB itu berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada pasangan yang dicurigai berada dalam satu rumah di Peukan Bada.
“Begitu mendapat laporan, petugas langsung bergerak ke lokasi. Ternyata, informasi itu benar dan saat digerebek petugas, tersangka AA dan wanita YY tidak dapat berkutik,” kata Kasat pada Sabtu (9/1/2021).
Dari penangkapan tersebut, personel mengamankan barang bukti berupa dua botol minuman bersoda, dimana bagian tutupnya sudah dilubangi dan masing-masing lubang sudah dipasang pipet dan salah satu pipet terpasang pipa kaca.
“Lalu satu buah kotak rokok, di dalamnya terdapat tujuh bungkusan bekas sabu-sabu yang sudah digunakan dan dua sumbu serta tiga pipa kaca. Kemudian satu bungkus sabu-sabu seberat 0,11 gram serta satu bungkus ganja dengan bobot 14,77 gram,” kata AKP Raja Harahap.
Sebelum oknum PNS itu ditangkap bersama YY, seorang wanita yang bukan pasangannya itu, mereka sudah duluan menggunakan sabu-sabu dua hari sebelumnya, yakni Kamis dan Jumat (7-8/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Sehingga BB sabu seberat 0,11 gram, merupakan sisa yang belum sempat digunakan. Namun, untuk ganja yang ikut diamankan dari kedua tersangka belum sempat digunakan,” jelasnya.
Dari keterangan oknum PNS tersebut, dua paket sabu-sabu berukuran kecil yang digunakan AA dengan wanita YY, dibeli dari seorang pelaku berinisial FL, seharga Rp 200 ribu dan diantar langsung kepada AA di Kecamatan Peukan Bada.
Sementara satu bungkus ganja dibeli dari AG (40) seharga Rp.30 ribu. Kini kedua penjual narkotika itu sudah dimasukkan dalam DPO Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh.
“Di sisi lain, apa oknum PNS dan wanita YY yang ditangkap dalam satu rumah tersebut ada melakukan hubungan suami istri, sejauh ini masih didalami,” kata Kasat.
“Terhadap tersangka AA dan YY, dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun,” pungkas AKP Raja.