Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Aceh menerima 201 laporan pengaduan dugaan maladministrasi dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2022.
Dari jumlah tersebut, 179 telah diselesaikan dan 22 laporan masih dalam proses.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty mengatakan bahwa dugaan maladministrasi yang dilaporkan paling banyak mengenai penundaan yang berlarut sebesar 30 persen dari laporan.
“Jadi perlu peningkatan dan kualitas pelayanan antara lain melalui evaluasi dan menyempurnakan penerapan standar operasi prosedur yang mengacu pada UU No 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,” ujarnya Dian Rubianty, Kamis (19/1/2023).
Selain penundaan berlarut, juga terdapat pelaporan terkaitan dengan penyimpangan prosedur sebesar 13 persen, tidak memberikan pelayanan sebanyak 13 persen, tidak patut sebanyak 22 persen, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, permintaan barang, uang dan jasa, diskriminasi, konflik kepentingan dan berpihak.
“Untuk pengawasan kita telah mengawasi pengawasan CPNS Tahun Anggaran 2022 dan Pengawasan Kepolisian Polda Aceh Tahun Anggaran 2022,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komite Keselamatan Jurnalis Aceh mengutuk tindakan kekerasan yang dialami sejumlah jurnalis…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 10 atlet Cabang Olahraga (Cabor) Wushu Kabupaten Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Gelombang penolakan tambang di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Memasuki 13 Mei 2026, berdasarkan informasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH),…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan melaksanakan pemantauan rukyatul hilal…
Komentar