Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ombudsman perwakilan Aceh sedang melakukan koordinasi dengan instansi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh CPNS/PNS di Kabupaten Simeulue.
“Hasil koordinasi kami dengan BKN Regional XIII, ada 112 kasus yang sudah selesai diperiksa. Kita harap Tim Wasdal BKN sebagai salah satu instansi yang berwenang akan melanjutkan pemeriksaan isu ini sampai dengan tuntas,” ungkap Kepala Ombudsman, Dian Rubianty Kamis (10/8/2023) di Banda Aceh.
Selain Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sudah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) jika ada dugaan penggunaan ijazah palsu atau asli tapi palsu yang menimbulkan kerugian negara, Ombudsman mendorong tindak lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kewenangan menentukan dokumen palsu atau tidak, “aspal” atau bukan adalah domainnya APH. Jadi kami (Ombudsman) meminta agar segera ada tindak lanjut APH dan instansi terkait. Jika ada warga yang merasa dirugikan dan laporan mereka tentang masalah ini ke instansi terkait tak mendapat tanggapan, warga bisa melaporkan penundaan layanan atau pengabaian seperti itu pada Ombudsman,” lanjut Dian.
Kasus ini harus diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku. Apalagi mengingat di Perka BKN No. 25 Tahun 2015 dinyatakan bahwa ketentuan mengenai tindakan administratif dan hukuman disiplin yang dijatuhkan terhadap CPNS/PNS yang menggunakan ijazah palsu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, tidak mengesampingkan berlakunya ketentuan pidana.