Categories: ACEH TENGAHHukumNEWS

Operasi Zebra Rencong Usai, Polantas Aceh Tengah Tindak Ratusan Pelanggar

Analisaaceh.com, Takengon | Selama kegiatan operasi Zebra Rencong tahun 2019 di Kabupaten Aceh Tengah sedikitnya 600-san lebih pelanggar berhasil ditindak oleh Polisi Lalulintas (Polantas) di jalan raya.

Kapolres Aceh Tengah AKBP. Hairajadi, SH melalui Kasatlantas Iptu Rina Bintar Handayani, S.IK mengatakan, pelanggaran saat razia berlangsung didominasi oleh kendaraan tidak tertib administrasi dan tidak mengenakan helm saat berkendara.

“Bahkan masih ada pengendara roda 4 yang tidak mengenakan sabuk pengaman,” kata Iptu Rina kepada awak media, Selasa (05/11/2019) sembari menyebut operasi Zebra Rencong telah usai digelar di Negeri berhawa sejuk itu.

Diakhir kegiatan razia tersebut Polantas Aceh Tengah menyediakan eksekusi sidang ditempat bagi pelanggar lalulintas layaknya seperti sidang di pengadilan.

Setiap pelanggar diwajibkan membayar ditempat sesuai dengan pasal yang dilanggar.

 

“Kami koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan sidang ditempat, selama ini sangat jarang sekali ada pelanggar yang mengikuti sidang di pengadilan,” kata Rina.

Selama setengah hari dilakukan razia Rencong didepan Mapolres Aceh Tengah prosesi sidang ditempat sebanyak 100 pengendara ikut langsung dengan beragam pasal yang dilanggar.

Pelanggar lalulintas mengikuti sidang di tempat di hari terakhir Razia Zebra Rencong 2019

Iptu Rina menghimbau, masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah tak hanya tertib berlalulintas saat dilakukan razia Zebra Rencong semata, namun usai kegiatan itu ketertiban berlalulintas harus dipertahankan.

“Tertibnya tak hanya saat proses razia Zebra Rencong berlangsung, namun usai razia Zebra pun tetap harus dipertahankan, upayakan terus tertib berlalulintas. Disamping itu, usai razia ini kami tetap melakukan penertiban rutin,” tutup Rina.

Untuk diketahui, kegiatan Operasi Zebra Rencong pada 23 Oktober sampai 05 November tahun 2019. Sebanyak tujuh (7) item yang menjadi fokus Road Safety (Keamanan Jalan), diantaranya;

(1) pengendara Motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), (2) pengendara roda empat yang tidak menggunakan Safety Belt, (3) pengendara roda empat yang melebihi batas kecepatan, (4) mengemudi kendaraan dalam keadaan pengaruh Alkohol, (5) menggunakan Hand Phone (HP) pada saat mengemudi, (6) pengendara dibawah umur dan (7) melawan arus.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

10 jam ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

19 jam ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

19 jam ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

19 jam ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

19 jam ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

19 jam ago