Categories: ACEH TENGAHHukumNEWS

Operasi Zebra Rencong Usai, Polantas Aceh Tengah Tindak Ratusan Pelanggar

Analisaaceh.com, Takengon | Selama kegiatan operasi Zebra Rencong tahun 2019 di Kabupaten Aceh Tengah sedikitnya 600-san lebih pelanggar berhasil ditindak oleh Polisi Lalulintas (Polantas) di jalan raya.

Kapolres Aceh Tengah AKBP. Hairajadi, SH melalui Kasatlantas Iptu Rina Bintar Handayani, S.IK mengatakan, pelanggaran saat razia berlangsung didominasi oleh kendaraan tidak tertib administrasi dan tidak mengenakan helm saat berkendara.

“Bahkan masih ada pengendara roda 4 yang tidak mengenakan sabuk pengaman,” kata Iptu Rina kepada awak media, Selasa (05/11/2019) sembari menyebut operasi Zebra Rencong telah usai digelar di Negeri berhawa sejuk itu.

Diakhir kegiatan razia tersebut Polantas Aceh Tengah menyediakan eksekusi sidang ditempat bagi pelanggar lalulintas layaknya seperti sidang di pengadilan.

Setiap pelanggar diwajibkan membayar ditempat sesuai dengan pasal yang dilanggar.

 

“Kami koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan sidang ditempat, selama ini sangat jarang sekali ada pelanggar yang mengikuti sidang di pengadilan,” kata Rina.

Selama setengah hari dilakukan razia Rencong didepan Mapolres Aceh Tengah prosesi sidang ditempat sebanyak 100 pengendara ikut langsung dengan beragam pasal yang dilanggar.

Pelanggar lalulintas mengikuti sidang di tempat di hari terakhir Razia Zebra Rencong 2019

Iptu Rina menghimbau, masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah tak hanya tertib berlalulintas saat dilakukan razia Zebra Rencong semata, namun usai kegiatan itu ketertiban berlalulintas harus dipertahankan.

“Tertibnya tak hanya saat proses razia Zebra Rencong berlangsung, namun usai razia Zebra pun tetap harus dipertahankan, upayakan terus tertib berlalulintas. Disamping itu, usai razia ini kami tetap melakukan penertiban rutin,” tutup Rina.

Untuk diketahui, kegiatan Operasi Zebra Rencong pada 23 Oktober sampai 05 November tahun 2019. Sebanyak tujuh (7) item yang menjadi fokus Road Safety (Keamanan Jalan), diantaranya;

(1) pengendara Motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), (2) pengendara roda empat yang tidak menggunakan Safety Belt, (3) pengendara roda empat yang melebihi batas kecepatan, (4) mengemudi kendaraan dalam keadaan pengaruh Alkohol, (5) menggunakan Hand Phone (HP) pada saat mengemudi, (6) pengendara dibawah umur dan (7) melawan arus.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

1 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

1 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

6 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

6 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago