Categories: ACEH TENGAHHukumNEWS

Operasi Zebra Rencong Usai, Polantas Aceh Tengah Tindak Ratusan Pelanggar

Analisaaceh.com, Takengon | Selama kegiatan operasi Zebra Rencong tahun 2019 di Kabupaten Aceh Tengah sedikitnya 600-san lebih pelanggar berhasil ditindak oleh Polisi Lalulintas (Polantas) di jalan raya.

Kapolres Aceh Tengah AKBP. Hairajadi, SH melalui Kasatlantas Iptu Rina Bintar Handayani, S.IK mengatakan, pelanggaran saat razia berlangsung didominasi oleh kendaraan tidak tertib administrasi dan tidak mengenakan helm saat berkendara.

“Bahkan masih ada pengendara roda 4 yang tidak mengenakan sabuk pengaman,” kata Iptu Rina kepada awak media, Selasa (05/11/2019) sembari menyebut operasi Zebra Rencong telah usai digelar di Negeri berhawa sejuk itu.

Diakhir kegiatan razia tersebut Polantas Aceh Tengah menyediakan eksekusi sidang ditempat bagi pelanggar lalulintas layaknya seperti sidang di pengadilan.

Setiap pelanggar diwajibkan membayar ditempat sesuai dengan pasal yang dilanggar.

 

“Kami koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan sidang ditempat, selama ini sangat jarang sekali ada pelanggar yang mengikuti sidang di pengadilan,” kata Rina.

Selama setengah hari dilakukan razia Rencong didepan Mapolres Aceh Tengah prosesi sidang ditempat sebanyak 100 pengendara ikut langsung dengan beragam pasal yang dilanggar.

Pelanggar lalulintas mengikuti sidang di tempat di hari terakhir Razia Zebra Rencong 2019

Iptu Rina menghimbau, masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah tak hanya tertib berlalulintas saat dilakukan razia Zebra Rencong semata, namun usai kegiatan itu ketertiban berlalulintas harus dipertahankan.

“Tertibnya tak hanya saat proses razia Zebra Rencong berlangsung, namun usai razia Zebra pun tetap harus dipertahankan, upayakan terus tertib berlalulintas. Disamping itu, usai razia ini kami tetap melakukan penertiban rutin,” tutup Rina.

Untuk diketahui, kegiatan Operasi Zebra Rencong pada 23 Oktober sampai 05 November tahun 2019. Sebanyak tujuh (7) item yang menjadi fokus Road Safety (Keamanan Jalan), diantaranya;

(1) pengendara Motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), (2) pengendara roda empat yang tidak menggunakan Safety Belt, (3) pengendara roda empat yang melebihi batas kecepatan, (4) mengemudi kendaraan dalam keadaan pengaruh Alkohol, (5) menggunakan Hand Phone (HP) pada saat mengemudi, (6) pengendara dibawah umur dan (7) melawan arus.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

11 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

11 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

11 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago