Analisaaceh.com, Banda Aceh | Owner toko Dindinshop, Dina Muslihati dilaporkan ke Polda Aceh oleh SV atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuduhan mencuri pakaian di toko Dindinshop.
Pelapor yang didampingi dua pengacaranya, Nourman dan Rudi Bastian membuat laporan Polisi di SPKT Polda Aceh pada Minggu (12/2/2023).
“Ia dituduh mencuri hingga membuat dirinya malu dan harus membuat surat pengunduran diri dari tempat ia bekerja,” ujar Nourman, Senin (13/2/2023).
Laporan tersebut kini sudah diterima dan proses selanjutnya diserahkan kepada penyidik Polda Aceh. Nourman juga menyebutkan ada beberapa akun yang ikut meneror korban sehingga SV merasa takut dan malu, kini nama akun itu akan diserahkan kepada penyidik Polda Aceh.
Berdasarkan keterangan pelapor, diketahui Pelapor dituduh mencuri di toko pakaian wanita Dindin Shop di kawasan Lamteh banda Aceh pada 6 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB. Pelapor ditahan sepanjang malam hingga pukul 02.00 dini hari. Kemudian tanggal 7 Februari 2023 pelapor dijemput keluarganya.
“Menurut pengakuan korban, dirinya tidak mencuri, namun dipaksa harus membuat pengakuan mencuri dan video pengakuan itu langsung disebar di instagram Dindin Shop,” tuturnya.
Hingga kini video itu sudah ditonton lebih dari 240 ribu kali, terlapor membuat pengakuan karena turut diintimidasi oleh seorang yang diduga oknum polisi. Ia juga sempat diancam akan terus ditahan di toko itu berhari-hari apabila tidak membuat video pengakuan.
“Kerusakan besar dilakukan oleh akun Dindin Shop dan saudara Dina Musliati terhadap klien kami. Mereka beranggapan seolah tidak tersentuh hukum dan bisa berbuat apa saja untuk merusak masa depan korban,” imbuhnya Nourman.
Nourman menyebutkan bahwa apa yang dialami oleh kliennya sudah sangat melukai rasa keadilan. Kliennya sampai harus pindah kos dan diminta untuk mengundurkan diri dari tempat ia bekerja. Untuk itu Nourman meminta agar kasus ini ditangani secara serius oleh Polda Aceh agar tidak terulang dikemudian hari.