Categories: BANDA ACEHHukumNEWS

Pacari dan Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Anggota Linmas Ditangkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh meringkus seorang pemuda yang melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yakni HF (25) diketahui berprofesi sebagai Linmas. Ia ditangkap pada Rabu (8/7) di salah satu kantor Keuchik di Kota Banda Aceh. Sementara korban yakni MA berusia 15 tahun yang tak lain adalah pacar pelaku.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP M Taufik, SIK, MH mengatakan, pelaku merupakan pacar dari korban yang disetubuhinya. Kejadian ini terjadi pada awal bulan Agustus 2019 silam dan sudah berulang kali.

“Akan tetapi disaat korban meminta pertanggung jawaban, pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perilaku yang dilakukan olehnya, sehingga keluarga korban melaporkan ke Polisi,” sebut Kasatreskrim yang didampingi oleh Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK.

Pelaku ditangkap pada Rabu (8/7/2020) sekitar jam 15.00 WIB di salah satu kantor Keuchik di Banda Aceh setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.

“Tersangka HF menyetubuhi pacarnya sendiri MA di dalam rumah pelaku pada Agustus 2019 silam,” tutur Kasatreskrim.

Kasatreskrim menceritakan, korban MA sering kerumah pelaku HF untuk bertamu karena pelaku merupakan teman dekat korban. Namun sesampai di rumah tersebut yang dalam keadaan sepi, pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar dengan cara menarik korban

“Korban sendiri sempat menolak, akan tetapi tenaga korban kalah kuat dengan tenaga pelaku sehingga terjadi perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban,” ujar kasat.

Kejadian tersebut tidak hanya kali itu saja, namun terjadi berulang kali dalam kondisi dipaksakan oleh pelaku.

Dalam perkaran tersebut, personel PPA Polresta Banda Aceh mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kemeja dan celana jeans berwarna biru milik korban.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 82 ayat (1) Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

10 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

10 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

14 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

14 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

19 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago