Categories: BANDA ACEHHukumNEWS

Pacari dan Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Anggota Linmas Ditangkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh meringkus seorang pemuda yang melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yakni HF (25) diketahui berprofesi sebagai Linmas. Ia ditangkap pada Rabu (8/7) di salah satu kantor Keuchik di Kota Banda Aceh. Sementara korban yakni MA berusia 15 tahun yang tak lain adalah pacar pelaku.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP M Taufik, SIK, MH mengatakan, pelaku merupakan pacar dari korban yang disetubuhinya. Kejadian ini terjadi pada awal bulan Agustus 2019 silam dan sudah berulang kali.

“Akan tetapi disaat korban meminta pertanggung jawaban, pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perilaku yang dilakukan olehnya, sehingga keluarga korban melaporkan ke Polisi,” sebut Kasatreskrim yang didampingi oleh Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK.

Pelaku ditangkap pada Rabu (8/7/2020) sekitar jam 15.00 WIB di salah satu kantor Keuchik di Banda Aceh setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.

“Tersangka HF menyetubuhi pacarnya sendiri MA di dalam rumah pelaku pada Agustus 2019 silam,” tutur Kasatreskrim.

Kasatreskrim menceritakan, korban MA sering kerumah pelaku HF untuk bertamu karena pelaku merupakan teman dekat korban. Namun sesampai di rumah tersebut yang dalam keadaan sepi, pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar dengan cara menarik korban

“Korban sendiri sempat menolak, akan tetapi tenaga korban kalah kuat dengan tenaga pelaku sehingga terjadi perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban,” ujar kasat.

Kejadian tersebut tidak hanya kali itu saja, namun terjadi berulang kali dalam kondisi dipaksakan oleh pelaku.

Dalam perkaran tersebut, personel PPA Polresta Banda Aceh mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kemeja dan celana jeans berwarna biru milik korban.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 82 ayat (1) Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dinas Kesehatan Pidie Terapkan Langkah Efektif untuk Program Imunisasi

Analisaaceh.com, Pidie – Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie terus berupaya memastikan efektivitas program imunisasi di wilayahnya…

8 jam ago

Mantan Pj Bupati: Safaruddin Siap Pimpin, Momentum Bangun Abdya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Calon Bupati Aceh Barat Daya, Safaruddin, menggelar silaturahmi dengan masyarakat dan…

9 jam ago

Kasus PD3I di Pidie Turun Menjadi 372 pada 2023-2024

Analisaaceh.com, Pidie | Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie melaporkan adanya penurunan signifikan kasus Penyakit yang Dapat…

9 jam ago

Dua Rumah di Kota Langsa Terbakar

Analisaaceh.com, Langsa | Dua unit rumah di Dusun PJKA, Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Kecamatan…

16 jam ago

BKPSDM Abdya: Pemda Tidak Boleh Rekrut Tenaga Non-ASN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat Daya…

1 hari ago

CCDE Bantu Sepeda untuk Dua Siswi MAN 4 Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Direktur Center for Community Development and Education (CCDE) Banda Aceh menyerahkan dua…

1 hari ago