Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang warga Meulaboh, Aceh Barat berinisi RF (28) diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh terkait dugaan tindak pidana penipuan.
Pelaku menipu korban dengan modus memalsukan bukti transfer pengiriman harga pembelian terhadap pesanan barang berupa handphone Iphone 11 128 GB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh RF terhadap korban yakni Hamdani (35) warga Banda Aceh terjadi pada hari Sabtu (14/11) silam.
“Pelaku menghubungi penjual barang elektronik berupa handphone Iphone 11 128 GB di toko UFO Cell,” sebut Kasatreskrim didampingi Kanittidik 3 Ipda Subihan Afuan Ardhi, S.Trk pada Sabtu (2/1/2021).
Setelah terjadi kesepakatan, pelaku RF mengatakan bahwasanya untuk handphone tersebut dikirim via Jasa Pengiriman JNT Express, dan apabila bukti transfer dana telah dilakukan, maka penjual akan mengirimkan handphone itu kepada RF.
Keesokan harinya lanjut Kasatreskrim, RF mengirimkan bukti pengiriman uang pembelian kepada pihak toko UFO Cell.
“Sehingga penjual pun mengirimkan satu unit handphone Iphone 11 128 GB melalui jasa pengiriman di Banda Aceh,” kata Kasat.
Setelah itu, RF mendapatkan pesan bahwa barang miliknya telah dikirimkan melalui jasa pengiriman, ianya langsung memesan jasa ojek online untuk mengambil barang pesananya di loket jasa pengiriman JNT Exspress Banda Aceh.
Namun secara tiba tiba, RF membatalkan pengiriman tersebut seraya meminta ojek online untuk mengantarkan pesanannya ke depan salah satu gerai restauran yang ada di kawasan Peunayong dimana RF telah menunggu disana.
“Setelah diantarkan barang miliknya oleh abang gojek, RF langsung pulang ke Meulaboh, lalu kurang lebih seminggu kemudian RF menghubungi seorang mahasiswa asal Nagan Raya, Abdul Kholiq (26) dengan menawarkan handphone yang saat itu dimiliki RF dengan kesepakatan seharga Rp. 11 juta dan uang ditransfer melalui rekening Bank Mandiri Syariah atas nama Yogi Gitra,” jelas AKP M.Ryan.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B/254/XI/YAN.2.5/SPKT, tanggal 17 November 2020, tim yang telah dibentuk oleh Kasatreskrim tersebut melakukan penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi dan korban sehingga ditemukan unsur penipuan dalam perkara jual beli barang elektronik tersebut.
“Di sini pelaku (RF) sebelumnya juga telah membuat identitas palsu yaitu KTP dan SIM menggunakan data orang lain dengan cara memperoleh identitas dari aplikasi Google, kemudian melakukan editing terhadap fotonya agar para korban tergiur atau percaya dan pelaku juga membuka rekening baru Bank Mandiri Syariah,” sebut AKP M.Ryan.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan kurun waktu hampir satu bulan, pelaku RF ternyata telah mengalihkan handphone tersebut pada orang lain, sehingga informasi mulai terkuak dari sang pembeli yang tidak mengetahui bahwa handphone tersebut hasil kejahatan RF di Banda Aceh.
“Tim dari Unit Tipiter Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin Kasubnit 1 bersama Personel Sat Intelkam Polres Aceh Barat berhasil menangkap RF dirumah familinya di Ujung Kalak Meulaboh, Selasa (29/12) dini hari beserta barang bukti berupa Handphone Iphone 11 Pro 64, Handphone Iphone XS 264 GB” sebut AKP M. Ryan.
“Pelaku RF selain melakukan aksi kejahatan ini, ia juga melakukan aksi yang sama dimana sesuai dengan Laporan Polisi pada Satreskrim Polresta Banda Aceh sesuai dengan LPB/573/XII/YAN.2.5/SPKT, 23 Desember 2020 dan Laporan Polisi di Satreskrim Polres Aceh Barat terkait kepemilikan Handphone Iphone XS 264 GB,” tambah mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini.
Modus Operandi yang dilakukan pelaku dengan cara mencari target melalui media sosial yang kemudian berkomunikasi dengan target untuk melakukan transaksi jual beli handphone.
“Ketika telah terjadi kesepakatan, maka pelaku RF menemui target untuk melakukan transaksi jual beli, namun pada saat pembayaran pelaku sudah menyiapkan bukti transfer melalui Mobile Banking yang telah di edit dengan aplikasi Picsart,” kata AKP. M. Ryan.
Kasatreskrim mengimbau agar masyarakat lebih berhati – hati dan waspada jika ingin bertransaksi secara online, hendaknya pihak penjual barang agar selalu melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah dananya sudah masuk ke dalam rekening atau belum.
“Selain itu, waspada juga terhadap identitas diri yang di upload di sosial media, karena ketika identitas diri kita tersebar di medsos, maka seluruh orang akan mengetahui dan tentunya akan disalahgunakan oleh orang – orang yang tidak bertanggungjawab dalam mempergunakan identitas kita,” ujarnya.
“Terbukti dengan adanya kasus ini dimana identitas orang lain akan dipakai oleh pelaku untuk berbuat kejahatan,” sambung Kasat.
RF saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal pasal 378 jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara.