Palsukan Surat Peralihan Bantuan Rumah, Keuchik Krueng Batu Aceh Selatan Ditahan Polisi

ANALISAACEH.COM, TAPAKTUAN | Keuchik Gampong Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan berinisial TA (52), resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pembuatan surat palsu.

Surat palsu tersebut terkait pembatalan dan peralihan bantuan rumah yang seharusnya diperuntukkan Makdunsyah (44) warga Gampong setempat, dialihkan ke penerima lain yakni warga di Gampong Gunung Pulo Kecamatan Kluet Utara.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono, ST, mengatakan, tersangka membuat surat berisi yang bukan semestinya (tidak benar), sehingga rumah bantuan untuk Makdunsyah dibatalkan dan dialihkan ke penerima lain.

“Hal itu berdasarkan surat bernomor: 412.4/349/X/2019, tanggal 26 Oktober 2019 yang dikeluarkan oleh Keuchik Krueng Batu yang ditujukan ke Perkim Provinsi Aceh,” ungkap Kapolres AKBP Dedy Sadsono, ST dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (7/01/2020).

Dijelaskan Kapolres bahwa, pada Rabu (13/11/2019) sekira pukul 09.00 Wib, korban pergi ke kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Aceh Selatan di Tapaktuan. Setelah dari kantor Perkim, korban mengetahui bahwa ada pemalsuan surat penolakan /pembatalan dan peralihan calon penerima bantuan rumah.

Baca Juga : Makdunsyah, Penerima Rumah Bantuan Disebut Meninggal Dunia, Keuchik Krueng Batu Dinilai Manipulasi Data

“Hal itu diketahui setelah surat tersebut dikirim oleh tersangka ke Kantor Perkim Aceh di Banda Aceh. Akibatnya pihak Perkim Aceh membatalkan bantuan rumah atas nama korban, dan mengalihkan ke calon penerima bantuan rumah di luar Gampong Krueng Batu yaitu di Gampong Gunung Pulo Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan serta keterangan para saksi dan saksi ahli sebanyak 12 orang serta bukti-bukti, bahwa benar tersangka telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan isi surat yakni penolakan/pembatalan dan peralihan calon penerima bantuan rumah yang berimbas kepada korban Makdunsyah.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkas Kapolres AKBP Dedy Sadsono, ST.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ini Penjelasan ESDM Aceh, Kajian Hidrogeologi dan Hidrometeorologi terhadap Fenomena Kekeringan di Lhoknga

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Ir. Mahdinur, MM…

1 hari ago

Seorang Nenek di Langsa Diduga Jadi Korban Perampokan

Analisaaceh.com, Langsa | Chairani (63) seorang wanita berusia lanjut warga Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa…

1 hari ago

Ratusan Rohingya Dipindahkan dari BMA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan etnis Rohingya yang sebelumnya telah menempati Balai Meseuraya Aceh (BMA)…

2 hari ago

Pertanahan Kota Langsa Gelar Seminar Seni Jurnalistik Era Digital

Analisaaceh.com, Langsa | Kantor Pertanahan Kota Langsa menggelar seminar strategi komunikasi di lingkungan instansi setempat…

2 hari ago

PJ Gubernur Aceh Lantik Azhari Sebagai PJ Wali Kota Subulussalam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penjabat Gubernur (PJ) Aceh Bustami Hamzah melantik Azhari sebagai Penjabat Wali…

3 hari ago

25 Anggota PPK Kota Langsa Dilantik

Analisaaceh.com, Langsa | Sebanyak 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam wilayah Kota Langsa untuk…

3 hari ago