Categories: ACEH SELATANHukumNEWS

Palsukan Surat Peralihan Bantuan Rumah, Keuchik Krueng Batu Aceh Selatan Ditahan Polisi

ANALISAACEH.COM, TAPAKTUAN | Keuchik Gampong Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan berinisial TA (52), resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pembuatan surat palsu.

Surat palsu tersebut terkait pembatalan dan peralihan bantuan rumah yang seharusnya diperuntukkan Makdunsyah (44) warga Gampong setempat, dialihkan ke penerima lain yakni warga di Gampong Gunung Pulo Kecamatan Kluet Utara.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono, ST, mengatakan, tersangka membuat surat berisi yang bukan semestinya (tidak benar), sehingga rumah bantuan untuk Makdunsyah dibatalkan dan dialihkan ke penerima lain.

“Hal itu berdasarkan surat bernomor: 412.4/349/X/2019, tanggal 26 Oktober 2019 yang dikeluarkan oleh Keuchik Krueng Batu yang ditujukan ke Perkim Provinsi Aceh,” ungkap Kapolres AKBP Dedy Sadsono, ST dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (7/01/2020).

Dijelaskan Kapolres bahwa, pada Rabu (13/11/2019) sekira pukul 09.00 Wib, korban pergi ke kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Aceh Selatan di Tapaktuan. Setelah dari kantor Perkim, korban mengetahui bahwa ada pemalsuan surat penolakan /pembatalan dan peralihan calon penerima bantuan rumah.

Baca Juga : Makdunsyah, Penerima Rumah Bantuan Disebut Meninggal Dunia, Keuchik Krueng Batu Dinilai Manipulasi Data

“Hal itu diketahui setelah surat tersebut dikirim oleh tersangka ke Kantor Perkim Aceh di Banda Aceh. Akibatnya pihak Perkim Aceh membatalkan bantuan rumah atas nama korban, dan mengalihkan ke calon penerima bantuan rumah di luar Gampong Krueng Batu yaitu di Gampong Gunung Pulo Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan serta keterangan para saksi dan saksi ahli sebanyak 12 orang serta bukti-bukti, bahwa benar tersangka telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan isi surat yakni penolakan/pembatalan dan peralihan calon penerima bantuan rumah yang berimbas kepada korban Makdunsyah.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkas Kapolres AKBP Dedy Sadsono, ST.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

UIN SUNA Perkuat Mutu Perguruan Tinggi melalui Refreshment Auditor AMI 2026

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe memperkuat sistem penjaminan mutu perguruan tinggi…

1 hari ago

PLN NP UP Arun Salurkan Indukan Kambing untuk Kelompok Tani Ujung Jaya

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Arun atau PLN NP UP Arun menggandeng…

1 hari ago

Tekan Kemiskinan, Safaruddin Perintahkan Audit Keuchik Mangkir Rapat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan kesejahteraan dan…

2 hari ago

Santuni 1.604 Anak Yatim, Safaruddin Ajak Pejabat Jadi Ayah Asuh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) menyalurkan bantuan berupa santunan dan…

2 hari ago

Abdya Terima Bantuan Buffer Stok Rp1,77 M dari Pemerintah Aceh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menerima bantuan logistik cadangan penanggulangan bencana…

2 hari ago

BKPSDM: Pejabat Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh Emila Sovayana mengatakan pejabat di lingkungan…

2 hari ago