Categories: NEWS

Pansus DPR Aceh Rekomendasikan Upaya Hukum PT MIFA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Khusus (Pansus) DPR Aceh menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas PT MIFA Bersaudara bersama pendornya.

Temuan itu disampaikan dalam laporan resmi Pansus yang dibacakan juru bicaranya, Nurdiansyah Alasta, di Gedung DPRA, Kamis (25/9/2025).

Menurut Nurdiansyah, Pansus meminta Gubernur Aceh segera menagih Pajak Bumi dan Bangunan sektor Kehutanan, Perkebunan, Pertambangan (PBB-KB) yang belum disetorkan perusahaan tersebut. Nilai tunggakan pajak itu diperkirakan lebih dari Rp45 miliar.

“Jika tidak dibayarkan sebagaimana kewajiban dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka harus ditempuh jalur hukum, termasuk laporan ke aparat penegak hukum,” tegas Nurdiansyah.

Pansus juga menemukan pola manipulasi pajak yang dinilai dilakukan secara terstruktur dan sistematis sejak 2012 hingga 2024.

PT MIFA Bersaudara disebut sengaja tidak mendaftarkan pendor pemasuk minyak sebagai wajib pajak Aceh. Praktik ini, menurut Pansus, melanggar Pasal 141 UU HKPD.

Selain soal pajak, Pansus menyoroti perpanjangan izin operasi PT MIFA Bersaudara yang diterbitkan pada 8 Agustus 2024.

Nurdiansyah menilai, banyak persyaratan yang tidak dipenuhi perusahaan, di antaranya penunggakan pajak, kewajiban laporan lingkungan, serta pembaharuan Amdal.

“Setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki Amdal. Namun dalam kasus ini, ada indikasi kewajiban itu diabaikan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Pansus juga menemukan perpanjangan izin usaha pertambangan perusahaan tidak sesuai dengan Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 dan PP No. 96 Tahun 2021, termasuk soal kewajiban laporan pengelolaan lingkungan, penyampaian SPT-PPH, dan pelaporan RKL-RPL secara tepat waktu.

“Semua ketidaksesuaian itu seharusnya dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam PP No. 22 Tahun 2021,” tambah Nurdiansyah.

Rizha

COE & Founder analisaaceh.COM

Komentar

Recent Posts

BNNP Aceh Musnahkan 4,9 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | BNNP Aceh memusnahkan 4,9 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika,…

18 jam ago

Wabup Abdya Salurkan 32 Kursi Roda untuk Disabilitas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli menyerahkan kursi roda kepada…

1 hari ago

BMKG Prediksi Kemarau 2026 Lebih Kering dan Panjang

Analisaaceh.com, Jakarta | Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim kemarau 2026 akan lebih…

1 hari ago

Musrenbang RKPD 2027, Abdya Fokus Infrastruktur dan Ekonomi Rakyat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli menegaskan bahwa penyusunan rencana…

1 hari ago

Disdik Aceh Larang Wisuda dan Study Tour, Kelulusan Tanpa Pungutan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Pendidikan Aceh resmi melarang pelaksanaan wisuda, perpisahan, serta kegiatan wisata…

1 hari ago

Bunda Guru Aceh Semangati Murid SD Negeri Tanah Rata

Analisaaceh.com, Aceh Timur | Bunda Guru Aceh Marlina Muzakir, didampingi Ketua Dharma Wanita Persatuan Aceh…

1 hari ago