Categories: NEWS

Pansus DPR Aceh Rekomendasikan Upaya Hukum PT MIFA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Khusus (Pansus) DPR Aceh menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas PT MIFA Bersaudara bersama pendornya.

Temuan itu disampaikan dalam laporan resmi Pansus yang dibacakan juru bicaranya, Nurdiansyah Alasta, di Gedung DPRA, Kamis (25/9/2025).

Menurut Nurdiansyah, Pansus meminta Gubernur Aceh segera menagih Pajak Bumi dan Bangunan sektor Kehutanan, Perkebunan, Pertambangan (PBB-KB) yang belum disetorkan perusahaan tersebut. Nilai tunggakan pajak itu diperkirakan lebih dari Rp45 miliar.

“Jika tidak dibayarkan sebagaimana kewajiban dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka harus ditempuh jalur hukum, termasuk laporan ke aparat penegak hukum,” tegas Nurdiansyah.

Pansus juga menemukan pola manipulasi pajak yang dinilai dilakukan secara terstruktur dan sistematis sejak 2012 hingga 2024.

PT MIFA Bersaudara disebut sengaja tidak mendaftarkan pendor pemasuk minyak sebagai wajib pajak Aceh. Praktik ini, menurut Pansus, melanggar Pasal 141 UU HKPD.

Selain soal pajak, Pansus menyoroti perpanjangan izin operasi PT MIFA Bersaudara yang diterbitkan pada 8 Agustus 2024.

Nurdiansyah menilai, banyak persyaratan yang tidak dipenuhi perusahaan, di antaranya penunggakan pajak, kewajiban laporan lingkungan, serta pembaharuan Amdal.

“Setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki Amdal. Namun dalam kasus ini, ada indikasi kewajiban itu diabaikan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Pansus juga menemukan perpanjangan izin usaha pertambangan perusahaan tidak sesuai dengan Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 dan PP No. 96 Tahun 2021, termasuk soal kewajiban laporan pengelolaan lingkungan, penyampaian SPT-PPH, dan pelaporan RKL-RPL secara tepat waktu.

“Semua ketidaksesuaian itu seharusnya dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam PP No. 22 Tahun 2021,” tambah Nurdiansyah.

Rizha

COE & Founder analisaaceh.COM

Komentar

Recent Posts

Pakar Komunikasi Politik UINSUNA: BRA Harus Jadi Orkestrator Pembangunan

Analisaceh.com, Aceh Utara | Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Dr. Rizqi Wahyudi,…

6 jam ago

USK Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Mubadala Energy

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) menjajaki kerja sama strategis dengan Mubadala Energy…

9 jam ago

Program Bangga Kencana Jadi Strategi BKKBN Aceh Tekan Angka Stunting

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Aceh menggelar fasilitasi…

9 jam ago

Kepala BPN Abdya: Sertifikat Tanah Wakaf Cegah Sengketa Aset Umat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aminah menegaskan…

9 jam ago

Mujiburrahman Dilantik sebagai Rektor Periode UIN Ar-Raniry 2026–2030

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag resmi kembali dilantik sebagai Rektor UIN Ar-Raniry…

9 jam ago

DSI Aceh Matangkan 56 Kafilah Hadapi MTQ Nasional XXXI 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 56 peserta terbaik yang akan membawa nama Aceh pada Musabaqah…

23 jam ago