Panwaslih Abdya Tertibkan Ribuan APK Melanggar Aturan

Tim gabungan saat menertibkan APK caleg dan Parpol peserta pemilu tahun 2024 yang langgar aturan, Rabu (17/1/2024). Foto: Analisaaceh.com/Ahlul Zikri

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menertibkan Alat Peraga Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) dan Partai Politik yang melanggar aturan.

Penertiban tersebut dilakukan di Kecamatan Lembah Sabil, Manggeng, Setia, Blangpidie, Susoh, Jeumpa, Kuala Batee dan Babahrot tersebut melibatkan tim gabungan terdiri dari Panwaslih Abdya, Satpol-PP dan Polri pada Rabu (17/1/2024).

Ketua Panwaslih Abdya, Hendra mengatakan, pihaknya melakukan penertiban APK karena masih banyak pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar aturan.

“Masih banyak APK yang melanggar aturan, seperti yang terpasang di jembatan, tiang listrik, tiang Telkom dan pohon. Penertiban ada dua tim, tim 1 mulai meliputi kecamatan Lembah Sabil, Manggeng, Setia dan Blangpidie. Kemudian, tim 2 yakni Kecamatan Babahrot, Kuala Batee, Jeumpa dan Susoh,” ungkap Hendra saat diwawancarai Analisaceh.com.

Hendra menyebutkan, penertiban yang dilakukan berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023 dan peraturan KPU nomor 20 tahun 2023.

Lebih lanjut, kata Hendra, sebelumnya pihaknya sudah menghimbau dan mengingatkan kepada Parpol peserta pemilu tahun 2024 agar dilakukan penertiban secara mandiri dengan batas waktu selambat-lambatnya 14 Januari 2024.

“Namun imbauan yang kita layangkan tidak diindahkan, sehingga kita lakukan penertiban dengan tim gabungan,” sebutnya.

Hendra menerangkan bahwa penertiban dilakukan selama dua hari dimulai tanggal 17 sampai 18 Januari 2024.

“Berdasarkan laporan dari sembilan panwascam yang ada dalam kabupaten Abdya, ada sebanyak 1.000 lebih APK yang harus dilakukan penertiban,” pungkas Hendra.

Pantauan Analisaaceh.com di lokasi, penertiban yang dilakukan tersebut meliputi Alat Peraga seperti baliho, Banner dan Bendera yang dipasang di tempat-tempat terlarang.

Komentar
Artikulli paraprak3 Bocah Hanyut di Sungai Aceh Tenggara, Dua Ditemukan Meninggal Dunia
Artikulli tjetërEksepsi Abu Laot Ditolak, Sidang Lanjut Pembuktian